Gugatan Calon Bupati Karimun Raja Usman Ditolak MK

Gugatan Calon Bupati Karimun Raja Usman Ditolak MK

Raja Usman (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Gugatan pasangan calon bupati Karimun Raja Usman-Zulkhainen akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pilkada Kabupaten Karimun di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Hakim MK menolak keseluruhan gugatan tersebut. Hanya selama 10 menit MK menggelar sidang tersebut.

Persidangan berlangsung sekitar pukul 14.45 hingga pukul 14.55 WIB. 

“Benar putusan MK menolak berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2015 pasal 58 tentang perselisihan suara 2 persen yang bisa diterima, sedangkan di atas itu tidak bisa diterima,” ujar Ahmad Sulton, Ketua KPU Karimun usai mengikuti sidang MK di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews