Gugatan Calon Bupati Karimun Raja Usman Ditolak MK
BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Gugatan pasangan calon bupati Karimun Raja Usman-Zulkhainen akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pilkada Kabupaten Karimun di Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Hakim MK menolak keseluruhan gugatan tersebut. Hanya selama 10 menit MK menggelar sidang tersebut.
Persidangan berlangsung sekitar pukul 14.45 hingga pukul 14.55 WIB.
“Benar putusan MK menolak berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2015 pasal 58 tentang perselisihan suara 2 persen yang bisa diterima, sedangkan di atas itu tidak bisa diterima,” ujar Ahmad Sulton, Ketua KPU Karimun usai mengikuti sidang MK di Jakarta, Jumat (22/1/2016).
[yon]
Komentar Via Facebook :