Kemolekan Tubuh Bunga Membawa Pria 43 Tahun di Kuansing Dibalik Jeruji Penjara

Kemolekan Tubuh Bunga Membawa Pria 43 Tahun di Kuansing Dibalik Jeruji Penjara

Pelaku MR ditahan di balik jeruji besi Polres Kuansing.

Rhuuzi Wiranata

Kuansing, Batamnews - Seorang pria berusia 43 tahun, dengan inisial MR, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing pada Rabu (27/9/2023). Penangkapan ini terkait dengan dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur.

MR diduga tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak dibawah umur ini, sehingga perbuatan persetubuhan atau pencabulan terjadi. Sebut saja nama korban yakni, Bunga berusia 16 tahun.

Di sebuah Wisma, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, MR menyetubuhi Bunga. Peristiwa ini terjadi pada Ahad (24/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Bank Indonesia Kepri Gelar Seminar Internasional di GMP 2023, QR Cross Border Dukung Pariwisata

Peristiwa pencabulan ini menurut penuturan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH, terjadi pada Ahad (24/9/2023), sekitar Pukul 13:00 WIB.

"Informasi perbuatan cabul tersebut didapat dari istri pelaku MR. Istrinya menemukan foto asusila pelaku dengan Bunga," jelas Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Jumat (29/9/2023).

Informasi tersebut, sebut Kasatreskrim, diketahui orang tua Bunga. Kemudian, orang tua Bunga langsung melaporkannya ke Polres Kuansing.

"Laporan itu juga diterima Tim PPA Polres Kuansing Langsung," ucap Kasat Reskrim.

Baca juga: PT Tomoe Valve Batam Buka Lowongan Pekerjaan dalam Bidang Pembelian

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MR,  beserta satu unit handphone sebagai barang bukti.

Kasatreskrim menyebutkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelaku, tegas Kasatreskrim, terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :