Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2024 Resmi Disahkan

Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2024 Resmi Disahkan

Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah mengumumkan hasil pembahasan dan penyelarasan Rencana Kerja DPRD Kota Batam tahun 2024 dalam sebuah rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung pada Rabu (27/9/2023).

Batam, Batamnews - Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah mengumumkan hasil pembahasan dan penyelarasan Rencana Kerja DPRD Kota Batam tahun 2024 dalam sebuah rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung pada Rabu (27/9/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Waka I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, Waka II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, serta Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Batam, Jefriddin. Seluruh anggota DPRD Batam dan tamu undangan juga turut hadir dalam kesempatan ini.

Dalam penyampaian yang disampaikan oleh Werton Panggabean, yang bertindak sebagai juru bicara Bamus DPRD Kota Batam, pihak Bamus memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan DPRD Kota Batam atas kesempatan ini. Mereka menghargai waktu dan kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penyelarasan Rencana Kerja DPRD Kota Batam tahun 2024.

Dalam konteks hukum, Bamus DPRD Kota Batam mengacu pada pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan di daerah.

Baca juga: Video Viral Kecelakaan di Tanjunguban: Mobil Biru vs. Sepeda Motor

Sebagai perwakilan masyarakat Batam, DPRD Kota Batam memiliki tanggung jawab besar dalam memajukan demokrasi, menjaga keterwakilan rakyat, meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja mereka, serta menjaga keseimbangan antara lembaga perwakilan rakyat dan pemerintah daerah. Semua ini bertujuan untuk memperjuangkan kemajuan dan kesejahteraan kota Batam.

Werton Panggabean menjelaskan bahwa untuk menjalankan tanggung jawab ini, DPRD Kota Batam membutuhkan perencanaan kerja yang disusun secara sistematis dan periodik. Rencana kerja ini berfungsi sebagai panduan dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Penting untuk dicatat bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Rencana Kerja DPRD harus ditetapkan dalam rapat paripurna paling lambat tanggal 30 September setiap tahun. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen perencanaan dan anggaran untuk tahun berikutnya.

Rencana Kerja DPRD Kota Batam tahun 2024 memiliki tujuan yang jelas. Tujuannya adalah untuk merumuskan prioritas kegiatan DPRD, mengidentifikasi kebijakan pemerintah, membagi tugas alat kelengkapan DPRD dengan tepat, meningkatkan kinerja DPRD, dan meningkatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di kota Batam.

Baca juga: Damri Tambah Dua Rute Baru di Batam, Bandara ke Sekupang dan Bengkong

Selain itu, rencana ini juga akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam mendukung optimalisasi peran, tugas, dan fungsi DPRD Kota Batam. Ini termasuk dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA SKPD) Sekretariat DPRD Kota Batam.

Bamus DPRD Kota Batam juga menyoroti isu strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya, dalam konteks tahun politik dan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Mereka menekankan pentingnya persiapan dan dukungan maksimal terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) agar pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Dengan demikian, laporan Badan Musyawarah tentang hasil pembahasan dan penyelarasan Rencana Kerja DPRD Batam tahun 2024 diajukan kepada rapat paripurna untuk persetujuan dan penetapannya sebagai Rencana Kerja DPRD Kota Batam tahun 2024.

Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Batam untuk memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pembangunan daerah yang lebih baik pada tahun 2024. Selain itu, rencana ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD serta memaksimalkan peran dan fungsi DPRD dalam mengembangkan checks and balances di kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews