Pemko Pekanbaru Tetap Kuasai Retribusi di Pasar Simpang Baru Panam Sesuai Perda

Pemko Pekanbaru Tetap Kuasai Retribusi di Pasar Simpang Baru Panam Sesuai Perda

Pasar Simpang Baru Panam.

Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengonfirmasi bahwa mereka memiliki kewenangan untuk mengenakan retribusi kepada pedagang di Pasar Simpang Baru Panam sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi.

Edy Susanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, menjelaskan hal ini kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, Pasar Simpang Baru Panam masih termasuk dalam wilayah yang diatur oleh Perda tentang Retribusi, sehingga Pemko Pekanbaru berhak untuk melakukan pemungutan retribusi selama Perda tersebut masih berlaku.

"Pemko masih memiliki hak untuk mengenakan retribusi. Kami tidak mengenakan biaya sewa kios di Pasar Simpang Baru Panam, tetapi ada tarif retribusi yang berlaku," kata Edy.

Baca juga: Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Kampar Berikan Penghargaan ke Personel dan Masyarakat

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru baru-baru ini mengeluarkan empat putusan yang relevan. Putusan tersebut termasuk pembatalan surat kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru terkait pungutan liar dan penolakan hak pengelolaan lahan (HPL) yang sudah kedaluwarsa sejak tahun 2003.

Edy mengakui bahwa HPL Pasar Simpang Baru Panam telah kedaluwarsa pada tahun 2003, yang menjadi salah satu alasan penolakan. Selanjutnya, PTUN juga membebankan biaya perkara kepada tergugat dan memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan putusan.

Dengan demikian, retribusi di Pasar Simpang Baru Panam akan tetap dikelola oleh Pemko Pekanbaru selama Perda yang berlaku belum dicabut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews