Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10.027 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia di Tanjungpinang

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10.027 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia di Tanjungpinang

Ekspose tersangka penangkapan ribuan butir pil ekstasi

Tanjungpinang, Batamnews - Kantor Bea Cukai Tanjungpinang dengan berhasil mencegah penyelundupan sekitar 10.027 butir pil ekstasi yang berasal dari Johor, Malaysia. 

Penyelundupan ini terjadi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Ahad, 17 September 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengungkapkan bahwa petugas Bea Cukai berhasil mengamankan pil ekstasi ini dari lima paket barang yang diduga berasal dari Malaysia. 

Peristiwa ini dimulai ketika petugas Bea Cukai sedang melakukan pengawasan terhadap barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, tiba sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Berusaha Kabur: Polresta Tanjungpinang Tembak Pencuri Motor Residivis di Bintan Plaza

"Selama proses pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray, tim kami mendeteksi adanya bungkusan paket yang mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh seorang penumpang perempuan dengan inisial A," ungkap Tri dalam sebuah konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang pada Selasa (26/09).

Kemudian, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap plastik makanan tersebut dan menemukan lima bungkus kacang almond yang berisi pil yang dicampur dengan kacang almond.

"Dari hasil penindakan, petugas kami berhasil menyita sebanyak 10.027 butir pil. Setelah dilakukan identifikasi awal, pil tersebut diduga kuat sebagai ekstasi," jelasnya.

Baca juga: Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kijang Akan Segera Disusun

Setelah itu, tim Bea Cukai melakukan penahanan terhadap barang dan penumpang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam penanganan orang yang bersangkutan serta barang bukti yang disita.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. "Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini saat ini," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Bea Cukai Tanjungpinang akan terus meningkatkan pengawasan guna memberantas penyelundupan dan peredaran narkotika. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan kami," tambahnya.

Dalam keterangan di lokasi, A, sang penyelundup, mengakui bahwa ia nekat menjemput barang haram tersebut di Malaysia karena dijanjikan upah sebesar Rp100 juta. Namun, ia hanya menerima Rp2 juta setelah barang tersebut berhasil dibawa ke Tanjungpinang. Barang ini sejatinya direncanakan untuk dibawa ke Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews