Peraturan Pemasangan Spanduk Bacaleg Pemilu 2024: Penjelasan Komisioner Bawaslu Kepri

Peraturan Pemasangan Spanduk Bacaleg Pemilu 2024: Penjelasan Komisioner Bawaslu Kepri

Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Foto: Dok)

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Dalam sebuah keterangan resmi, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Febriadinata, telah menjelaskan mengenai aturan terkait pemasangan spanduk, baliho, dan flyer oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Febriadinata, saat ini Bacaleg diperbolehkan untuk melakukan perkenalan diri kepada masyarakat sebagai langkah awal dalam persiapan kampanye. 

Namun, ia menekankan bahwa pemasangan spanduk, baliho, dan flyer tidak dibenarkan di lingkungan aset pemerintahan dan fasilitas publik, terutama jika hal tersebut dapat mengganggu keselamatan berkendara.

"Apalagi, didalam spanduk itu ada ajakan yang mengarah untuk memilih ke bakal calon tertentu, itu tidak boleh," tegas Febriadinata pada Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Partai Politik dapat Mengganti Bacaleg Dimasa Penetapan DCT Mulai 24 September 2023

Febriadinata juga memberikan alasan bahwa saat ini belum masuk tahapan kampanye dan Daftar Calon Tetap (DCT) belum ditetapkan. 

Oleh karena itu, Bawaslu Kepri mengimbau Bacaleg di kabupaten/kota untuk mematuhi aturan tersebut guna mewujudkan pesta demokrasi yang damai dan berkualitas pada tahun 2024 mendatang.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga turut berperan. 
Jika pemasangan spanduk atau baliho tidak sesuai dengan aturan karena dipasang di sekitar lingkungan kantor pemerintahan, masjid, dan taman-taman kota, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.

Baca juga: Sinergi KPU Bintan dan Pemerintah Daerah dalam Persiapan Pemilu 2024

"Iya, Satpol PP berhak menertibkan. Kalau ada yang dipasang di lingkungan perkantoran, masjid, dan taman-taman kota, karena mereka merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda)," jelas Febriadinata.

Dalam waktu dekat, Bawaslu Kepri bersama Satpol PP berencana untuk menggelar rapat terkait penertiban spanduk yang tidak sesuai dengan aturan dan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :