Menteri Perdagangan Tandatangani Revisi Permendag: Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Promosi

Menteri Perdagangan Tandatangani Revisi Permendag: Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Promosi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat bersama dengan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Bahlil

Jakarta, Batamnews - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengumumkan tindakan tegas terkait dengan perdagangan elektronik di Indonesia. Pada hari Senin, (25/09/2023), Zulkifli Hasan menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa Kemendag telah menandatangani peraturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.

Peraturan ini akan mengatur ulang perdagangan di platform elektronik dan akan menjadi revisi dari Permendag Nomor 5 Tahun 2020. Salah satu poin utama yang akan diatur dalam revisi Permendag ini adalah pengenalan "positive list" atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. 

Baca juga: E-Tilang Terpasang di Batu 7 Tanjungpinang, Pengendara Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas 

Sebagai contoh, barang-barang yang diimpor harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti sertifikat halal untuk makanan impor dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk barang perawatan kulit atau kecantikan.

Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa barang impor harus memenuhi standar yang sama dengan barang dalam negeri atau offline. 

Dalam upaya untuk melindungi produsen dalam negeri, revisi Permendag juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp 1,54 juta dengan asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS.

Baca juga: Bahlil Ungkap Solusi Terbaru, untuk Warga Rempang hanya Bergeser 7 Kilometer

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pembatasan penggunaan media sosial dalam konteks perdagangan. Menurut Zulkifli Hasan, media sosial hanya boleh digunakan sebagai alat promosi, bukan sebagai platform penjualan. 

Oleh karena itu, platform media sosial tidak diperkenankan lagi untuk menawarkan promosi barang dan memfasilitasi transaksi perdagangan secara bersamaan.

Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce, khususnya contoh yang disebutkan adalah TikTok Shop. 

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya platform sosial media lainnya yang mencoba menggabungkan fitur sosial media dan e-commerce, seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop.

Peraturan ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam lingkup perdagangan elektronik di Indonesia dan mendorong pertumbuhan perdagangan yang lebih terkendali dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews