Bahlil Ungkap Solusi Terbaru, untuk Warga Rempang hanya Bergeser 7 Kilometer

Bahlil Ungkap Solusi Terbaru, untuk Warga Rempang hanya Bergeser 7 Kilometer

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Jakarta, Batamnews – Menteri Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pendekatan yang diambil pemerintah terhadap warga yang terkena dampak pergeseran wilayah bukanlah penggusuran atau relokasi, melainkan pemindahan ke Tanjung Banon. 

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor BKPM pada hari ini.

Bahlil menekankan bahwa Tanjung Banon masih berada dalam kawasan Pulau Rempang. Dari total 900 kepala keluarga (KK) yang terkena dampak, sebanyak 300 KK telah dengan sukarela melakukan pergeseran ke wilayah tersebut. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah menyiapkan pemukiman bagi warga Rempang yang telah dibangun dengan baik.

Baca juga: Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang Ditunda, Muhammad Rudi: Prioritas Cari Kesepakatan dengan Masyarakat

"Pertama, relokasi ke Galang kita tiadakan, artinya kita menyetujui aspirasi dari masyarakat. Dengan demikian, kita geser ke Tanjung Banon, itu masih di Rempang hanya 3 kilometer. Mereka sebagian besar pencari laut, jadi mereka akan tetap berada di wilayah yang sama," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa proses pergeseran warga Rempang tidak akan selesai pada tanggal 28 September 2023, namun akan berlangsung dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Pemerintah akan berusaha mencari solusi terbaik agar proses pergeseran berjalan lancar sambil memastikan bahwa upaya dari para investor dapat dilakukan sesuai dengan perencanaan.

Dalam hal kompensasi, warga Rempang yang terdampak akan menerima 500 meter persegi tanah di Tanjung Banon dengan sertifikat hak milik (SHM) untuk tempat tinggal mereka yang mengalami pergeseran.

Baca juga: E-Tilang Terpasang di Batu 7 Tanjungpinang, Pengendara Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas 

"Ini sertifikat bukan Hak Guna Pakai (HGP), melainkan hak milik, ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden. Selain itu, rumah yang mereka dapatkan adalah tipe 45 dengan harga 120 juta. Jika rumah mereka lebih bernilai dari Rp 120 juta, BP Batam akan menggunakan Keberatan Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen untuk menghitung nilai tambahan," tambah Bahlil.

Untuk warga Rempang yang memiliki tambak ikan, tanaman, atau perahu, kompensasi akan dihitung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahlil menegaskan bahwa kompensasi ini adalah hak masyarakat sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Menyangkut rumah, kita serahkan kepada mereka. Jika mereka ingin mencari sendiri tempat tinggal sementara, itu boleh, atau jika BP Batam yang akan menangani juga bisa. Tentang berapa lama proses ini akan berlangsung hingga rumah-rumah mereka siap untuk ditempati, itu akan kita pastikan bersama-sama," pungkas Bahlil.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan warga yang terdampak pergeseran ini dan akan terus bekerja sama dengan mereka untuk memastikan transisi yang lancar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews