Komnas HAM Berharap Relokasi Warga Pulau Rempang Batam Ditunda Sampai Hunian Tetap Tersedia

Komnas HAM Berharap Relokasi Warga Pulau Rempang Batam Ditunda Sampai Hunian Tetap Tersedia

Komnas HAM saat turun ke Pulau Rempang beberapa waktu lalu berdialog dengan warga (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan penundaan relokasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 28 September 2023. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (22/9).

Prabianto Mukti Wibowo menyatakan bahwa ada informasi terbaru yang memunculkan kebutuhan untuk mempertimbangkan penundaan relokasi. Dia berharap ada perubahan jadwal relokasi yang mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan temuan Komnas HAM dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Putu, BP Batam (Badan Pengusahaan Batam) menyatakan bahwa mereka tidak dapat memindahkan lokasi pembangunan sesuai dengan keputusan dari Pusat dan MoU (Memorandum of Understanding). Putu menjelaskan bahwa pemindahan lokasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi BP Batam.

Baca juga: Komnas HAM Menyesalkan Kekerasan dan Pemindahan Paksa di Pulau Rempang: Harusnya Dialog Persuasif

"BP Batam akan tetap melaksanakan proses relokasi masyarakat Pulau Rempang (16 Kampung Melayu Tua) sesuai jadwal, terutama terhadap 3 Kampung Melayu Tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City pada 28 September 2023 (Kampung Sembulang Hulu, Kampung Sembulang Tanjung, dan Kampung Batu Merah)," kata Putu seperti dikutip cnnindonesia, Sabtu (23/9/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa BP Batam telah merencanakan relokasi warga terdampak ke tempat baru sekitar 5 km dari pemukiman yang saat ini ditempati warga, yaitu di Kawasan dapur 3 kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang. 

Baca juga: Pemindahan Warga Pulau Rempang Terhambat, BP Batam Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Lokasi tersebut dekat dengan pantai sehingga warga tetap dapat beraktivitas seperti biasa. Selanjutnya, warga juga akan menerima ganti rugi berupa rumah tipe 45 dan kavling tanah seluas 500 m2 beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun, Putu mengungkapkan bahwa hunian permanen belum tersedia, sehingga warga akan direlokasi sementara. Warga akan mendapatkan biaya sewa rumah dan biaya hidup di lokasi sementara hingga pembangunan rumah di lokasi tetap selesai.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, telah mengumumkan bahwa pemerintah pusat memerintahkan relokasi warga Pulau Rempang pada tanggal 28 September 2023. Perintah ini mencakup empat perkampungan, termasuk satu kampung di luar Pulau Rempang untuk tower PT Makmur Elok Graha (MEG).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews