Partai Politik dapat Mengganti Bacaleg Dimasa Penetapan DCT Mulai 24 September 2023

Partai Politik dapat Mengganti Bacaleg Dimasa Penetapan DCT Mulai 24 September 2023

Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay

Bintan, Batamnews - Partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 kini memiliki kesempatan emas untuk menyesuaikan kader-kader terbaiknya dalam berkompetisi di Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang. Kesempatan ini terbuka lebar, mulai dari hari ini, 24 September.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Haris Daulay, mengumumkan bahwa periode pergantian bacaleg pasca masukan dari masyarakat telah berakhir pada hari ini. Dalam periode tersebut, hanya satu partai politik yang melakukan pergantian bacaleg, yakni Partai Golkar. 

Pergantian ini dilakukan karena bacaleg dari Partai Golkar tidak memenuhi syarat (Tidak Memenuhi Syarat/TMS).

"Periode pergantian bacaleg yang TMS berlangsung dari tanggal 14 hingga 20 September. Hanya satu partai yang melakukan pergantian karena ada bacaleg yang TMS. Dan hari ini adalah hari terakhir untuk melakukan pergantian," ungkap Haris Daulay pada Kamis (24/9/2023).

Baca juga: Sinergi KPU Bintan dan Pemerintah Daerah dalam Persiapan Pemilu 2024

Selanjutnya, kesempatan untuk melakukan pergantian bacaleg akan kembali dibuka selama empat hari, dimulai pada tanggal 24 September 2023. Pada tanggal tersebut, jadwal tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dimulai.

Tahapan ini menjadi peluang emas bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk merubah atau mengganti bacalegnya yang akan berkompetisi di Pileg 2024.

"Tidak hanya Partai Golkar, tetapi partai politik lainnya juga masih memiliki satu kesempatan untuk mengganti atau menyesuaikan bacalegnya sesuai dengan kebutuhan di empat daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bintan," tambahnya.

Baca juga: SKCK Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024: Muhaimin dan Ganjar Sudah Siap

Kesempatan bagi partai politik untuk mengganti bacaleg ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 81. Di dalamnya dijelaskan bahwa partai politik dapat mengganti bacaleg, pindah dapil, serta merubah gambar nomor urut.

Haris Daulay juga menekankan, "Peluang ini berlangsung mulai dari 24 September hingga 3 Oktober 2023. Para partai politik diharapkan memanfaatkan kesempatan ini secara bijak untuk memastikan kehadiran kader-kader terbaik mereka dalam Pileg 2024."

Dengan berakhirnya periode pergantian bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan dimulainya periode baru untuk penyesuaian kader-kader, para partai politik kini memiliki kesempatan untuk memaksimalkan potensi mereka dalam persaingan Pileg yang semakin dekat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews