Diskominfo Gagas Aplikasi SIKAB Bintan untuk Absensi Online di Kabupaten Bintan

Diskominfo Gagas Aplikasi SIKAB Bintan untuk Absensi Online di Kabupaten Bintan

Rapat bersama membahas dan merancang pengembangan aplikasi SIKAB Bintan

Bintan, Batamnews - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, bersama dengan Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan, telah menggelar rapat bersama untuk membahas dan merancang pengembangan aplikasi "SIKAB (Sistem Informasi Kehadiran Bintan) Bintan." 

Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi absensi online bagi pegawai di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bintan.

Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri, menjelaskan bahwa sistem absensi online ini merupakan langkah konkret dalam menerapkan kehadiran elektronik di seluruh lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi. 

"Sehingga nantinya sistem absensi online ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023, yang mengisyaratkan bahwa kehadiran pegawai akan direkam melalui absen elektronik. Oleh karena itu, tunjangan TPP akan dinilai berdasarkan kinerja pegawai sebesar 70% dan kehadiran absen pegawai sebesar 30%," jelas Edi.

Baca juga: Upaya Pemerintah Kabupaten Bintan dalam Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat

Edi juga mengungkapkan bahwa aplikasi SIKAB Bintan akan diuji coba (trial) terlebih dahulu oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi efisiensinya. 

Jika dianggap efisien, sistem absensi online melalui aplikasi SIKAB Bintan akan diterapkan secara keseluruhan di semua OPD di Kabupaten Bintan.

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfo Bintan, Andi Asrizal, menyebutkan bahwa aplikasi SIKAB Bintan hanya dapat digunakan pada perangkat berbasis Android untuk saat ini, sementara versi iOS belum dapat direalisasikan.

"Menu pada aplikasi SIKAB Bintan akan mencakup riwayat absen, absensi harian, dan absen bersyarat. Absen bersyarat akan mencakup izin cuti, dinas dalam, dan dinas luar. Izin-izin seperti izin menjemput anak, izin sakit, dan izin lainnya akan dimasukkan ke dalam kategori cuti," jelasnya.

Baca juga: Temu Wicara Bupati Bintan Roby Kurniawan di Desa Mapur: Masyarakat Diajak Sampaikan Aspirasi

Kabid Egov juga menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu satu bulan untuk mengumpulkan masukan dari para pengguna aplikasi SIKAB. Setiap masalah atau perbaikan yang ditemukan selama masa uji coba tersebut akan segera diperbaiki. 

Tujuannya adalah agar aplikasi SIKAB dapat berjalan lancar dan terintegrasi dalam sistem e-kinerja setelah satu bulan masa uji coba.

Pengembangan aplikasi SIKAB Bintan ini menjadi langkah progresif dalam memodernisasi administrasi kepegawaian dan meningkatkan efisiensi di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bintan, semakin mendekatkan mereka pada pencapaian pelayanan publik yang lebih baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews