Pemkab Lingga Apresiasi Inisiatif Imigrasi Dabo dalam Membangun Komunikasi Terkait Orang Asing

Pemkab Lingga Apresiasi Inisiatif Imigrasi Dabo dalam Membangun Komunikasi Terkait Orang Asing

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kemenkumham Kanwil Kepri) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lingga tahun 2023. (Foto: dok.Diskominfo Lingga)

Lingga, Batamnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kemenkumham Kanwil Kepri) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lingga tahun 2023.

Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Sakura Hotel, Dabo Singkep, Selasa (19/9/2023) itu dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep Yanto Ardianto serta Bupati Lingga yang diwakili Plt Asisten I Pemerintahan Jumadi.

Kemudian hadir juga Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga, Kadisdukcapil, Kepala BNPB, Kepala Badan Kesbangpol, Perwakilan Disnaker, Dinkes, Dinas Pariwisata, Camat Singkep, Forkopimda dan Instansi vertikal terkait di Kabupaten Lingga.

Baca juga: Pemprov Riau Buka Pendaftaran PPPK 2023, Ada Kuota Khusus untuk Calon Disabilitas

"Terima kasih kepada pihak Imigrasi yang telah mengadakan acara Timpora ini, yang mana diharapkan menjadi sarana dan wadah bagi kita semua untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan," kata Jumadi dalam sambutannya.

"Serta lewat kegiatan ini juga dapat memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing," sambung dia.

Dalam melaksanakan tugas, Timpora mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.

Baca juga: Tanpa Ramadhan Sananta, Berikut Jadwal Timnas Indonesia Vs Kyrgystan di Asian Games

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mencantumkan bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.

Timpora dibentuk untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews