Rencana Pemekaran Wilayah, Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam di Riau Bakal Jadi DOB

Rencana Pemekaran Wilayah, Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam di Riau Bakal Jadi DOB

Istimewa

Pekanbaru, Batamnews - Tim Perancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Badan Keahlian DPR RI mengadakan pertemuan dengan Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintah, Hukum, dan Sumber Daya Manusia, Yurnalis, pada Kamis (14/9/2023).

Pertemuan tersebut membahas rencana pendirian Daerah Otonomi Baru, yaitu Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam. Usulan untuk pemekaran ini berasal dari Badan Legislatif (Banleg) DPR RI.

Selama pertemuan, terungkap bahwa dalam proses pembentukan Kota Madya, minimal harus ada empat kecamatan, sementara untuk kabupaten, minimal harus memiliki lima kecamatan.

Baca juga: Jejak Legenda dan Asal Mula Gelaran Riau Negeri Lancang Kuning

Jika rencana pembentukan Kota Duri disetujui, maka Kota Duri akan terpisah dari Kabupaten Bengkalis. Keempat kecamatan yang secara fisik akan menjadi bagian dari Kotamadya Duri adalah Kecamatan Pinggirs, Bathin Solapan, Mandau, dan Kecamatan Talang Muandau.

Sementara itu, jika rencana pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam disetujui, wilayah ini akan berdiri sendiri terpisah dari Kabupaten Rokan Hulu. Kabupaten Rokan Darussalam akan terdiri dari delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Ujung Batu, Pagaran Tapah Darussalam, Bonai Darussalam, Rokan IV Koto, Kabun, Kuntu Darussalam, Pendalian IV Koto, Tandun, dan Kecamatan Tandun.

Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintah, Hukum, dan Sumber Daya Manusia, Yurnalis, menyambut baik kunjungan dari Banleg DPR RI ini. Mereka bertugas menyusun naskah mengenai DOB Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam.

Baca juga: Eksplorasi Wisata di Pulau Rempang, Batam: Lebih dari Sekadar Rempang Eco City

"Pengumpulan data dan Rancangan Undang-undang DOB Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam adalah inisiatif yang sangat kami dukung," kata dia.

Menurutnya, DOB memiliki potensi besar untuk meningkatkan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintah, kesejahteraan masyarakat, serta efisiensi dalam pelayanan.

Ketua Tim Perancangan Peraturan Perundang-undangan DOB Kota Duri dari Badan Keahlian DPR RI, Mardi Sontori, menjelaskan bahwa saat ini belum dapat dipastikan kapan penetapan DOB ini akan dilakukan.

Proses ini memerlukan pengkajian dan tahapan lanjutan. Namun, ia menegaskan bahwa konsep akademik dan RUU DOB baru ini sudah menjadi prioritas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews