Pelaku UMKM di Pekanbaru Bisa Dapatkan Subsidi Bunga Pinjaman Bank, Begini Syaratnya

Pelaku UMKM di Pekanbaru Bisa Dapatkan Subsidi Bunga Pinjaman Bank, Begini Syaratnya

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan subsidi bunga pinjaman bank di Kota Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru, Batamnews - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan subsidi bunga pinjaman bank di Kota Pekanbaru, Riau. Program subsidi ini untuk membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini menjelaskan, dari data yang tercatat sudah 128 UMKM mendapatkan bantuan subsidi bunga pinjaman bank.

"Disini, Pemko Pekanbaru membantu bunga bank yang ditetapkan perbankan kepada UMKM. Misalnya, pinjaman modal usaha Rp20 juta, bunga bank normal sembilan persen, Pemko Pekanbaru membantu dari nilai bunga normal ini," ungkap Sarbaini kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad Diperiksa Polda Kepri: Terkait Kasus Rempang Galang?

Sarbaini juga menyebutkan, ada 500 UMKM mengajukan permohonan calon penerima subsidi bunga pinjaman bank tersebut. Hanya saja, beberapa pelaku UMKM ini terkena BI Cheking.

Menurut dia, perbankan memiliki layanan informasi untuk mengetahui riwayat jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Ini secara online datanya.

"BI Checking sistemnya online. Saat pelaku UMKM meminjam di bank lain, pihak BPR tentu tidak bersedia mengucurkan dananya," ucap dia.

Dari penuturan Sarbaini, alasan lain UMKM tidak mendapatkan subsidi bunga pinjaman bank karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru. Selanjutnya subsidi bunga pinjaman bank tidak bisa disetujui, bila UMKM itu tinggal di rumah kontrakan. Artinya, permohonannya juga tidak bisa dikabulkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews