Rudi: Pengurusan Izin Tidak Boleh Menghadap ke Bos-bos di Dalam

Rudi: Pengurusan Izin Tidak Boleh Menghadap ke Bos-bos di Dalam

Rudi, Wakil Wali Kota Batam. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Saat melakukan sidak di Kantor Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Wakil Wali Kota Batam Rudi menegaskan pengurusan perizinan harus selesai maksimal dua jam.

"Setelah saya cek tadi, ternyata proses cepat, lima menit di sini dan lima menit di sini, lalu 1 atau 2 jam langsung bawa ke Pak Gustian (Kepala BPM-PTSP) dan sampaikan sama orangnya besok bisa diambil. Jangan menunggu sampai 100, ini wajib kalian lakukan," ujar Rudi, Rabu (20/1/2016) kepada para pegawai di kantor tersebut.

Selanjutnya, sambung Rudi, tidak ada pengurusan yang langsung menghadap langsung pada bos-bos, seperti Kepala BPM-PTSP Gustian Riau dan kabid-kabid.

"Kalau berkas tidak lengkap suruh lengkapi dulu, dan tidak ada yang menghadap bos-bos di dalam," kata Rudi.

Rudi menambahkan, dalam proses berkas tidak biaya tambahan selain retribusi. "Tidak ada transaksi di luar retribusi, kalau ada berikan kwitansi," ucapnya.

(isk)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews