Rudi: Pengurusan Izin Tidak Boleh Menghadap ke Bos-bos di Dalam

Rudi: Pengurusan Izin Tidak Boleh Menghadap ke Bos-bos di Dalam

Rudi, Wakil Wali Kota Batam. (foto: batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Saat melakukan sidak di Kantor Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Wakil Wali Kota Batam Rudi menegaskan pengurusan perizinan harus selesai maksimal dua jam.

"Setelah saya cek tadi, ternyata proses cepat, lima menit di sini dan lima menit di sini, lalu 1 atau 2 jam langsung bawa ke Pak Gustian (Kepala BPM-PTSP) dan sampaikan sama orangnya besok bisa diambil. Jangan menunggu sampai 100, ini wajib kalian lakukan," ujar Rudi, Rabu (20/1/2016) kepada para pegawai di kantor tersebut.

Selanjutnya, sambung Rudi, tidak ada pengurusan yang langsung menghadap langsung pada bos-bos, seperti Kepala BPM-PTSP Gustian Riau dan kabid-kabid.

"Kalau berkas tidak lengkap suruh lengkapi dulu, dan tidak ada yang menghadap bos-bos di dalam," kata Rudi.

Rudi menambahkan, dalam proses berkas tidak biaya tambahan selain retribusi. "Tidak ada transaksi di luar retribusi, kalau ada berikan kwitansi," ucapnya.

(isk)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :