YLKI Minta Aturan Tarif Listrik Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

YLKI Minta Aturan Tarif Listrik Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah meninjau ulang aturan mengenai penetapan tarif listrik 12 golongan.

Dalam peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tarif adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, tiga indikator tersebut kurang pas. Apalagi jika menjadikan inflasi sebagai salah satu indikator.

"Komoditas yang menimbulkan inflasi tidak bisa menggunakan argumen kenaikan tarif dengan alasan inflasi, bilang saja untuk bayar utang, jangan sampai inflasi malah jadi alasan kenaikan tarif, tidak tepat," paparnya di kawasan Tebet, Selasa (29/12/2015).

Selain inflasi, nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia tidak tepat jika dijadikan variabel penyesuaian tarif listrik. Dia bilang, bila pemerintah melepas tarif listrik ke pasar, peran pemerintah dalam ketersediaan energi akan hilang.

"Semua dilepas ke pasar. Dengan skema semacam ini kalau dasarnya hanya kurs minyak dan inflasi maka negara sekedar menetapkan saja. Ini merisaukan," tambahnya.

Selain menghilangkan peran negara, skema tarif listrik ini berpotensi melanggar konstitusi. Tulus berpendapat, listrik sebagai komoditas strategis semestinya dikuasai dan diatur negara.

"Ini mohon ditinjau kembali, menurut saya bisa saja terapkan kenaikan progresif seperti dulu," tukasnya seperti dilansir okezone.com.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews