Perusahaan PT SLS Pelalawan Didesak untuk Mematuhi Ketentuan HGU dan CSR

Perusahaan PT SLS Pelalawan Didesak untuk Mematuhi Ketentuan HGU dan CSR

Masyarakat Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan meminta PT SLS menjelaskan soal HGU dan penggunaan CSR (ist)

Pelalawan, Batamnews - Berbagai isu yang melibatkan PT Sari Lembah Subur (SLS) menjadi sorotan penting bagi Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Isu-isu tersebut termasuk dugaan pelanggaran dalam Hak Guna Usaha (HGU), perubahan Fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS), sengketa lahan dengan masyarakat, dan kontribusi perusahaan terhadap kegiatan kepemudaan.

Pertemuan antara perwakilan PT SLS, yang diwakili oleh Humas Dwiki dan Tora, dengan perwakilan Karang Taruna Kecamatan Pangkalan Lesung, Juliadi Trisno SPd, Pranajaya S IKom, dan Orlesman, mengungkap beberapa permasalahan tersebut. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat keamanan termasuk Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Liston Sihombing SH dan unsur pengamanan lainnya.

Juliadi Trisno SPd menyampaikan beberapa poin penting yang dicatat dalam pertemuan antara PT SLS dan Karang Taruna Kecamatan Pangkalan Lesung. Terkait DAS, Karang Taruna Kecamatan Pangkalan Lesung meminta agar operasional waduk di PKS II PT SLS ditutup karena tidak memiliki izin pembuatan waduk.

Baca juga: Warga Rempang Akan Direlokasi ke Dapur 3 Sijantung: Rencana Hunian Sementara dan Hunian Tetap

"Kedua, terkait HGU PT SLS, Karang Taruna Kecamatan Pangkalan Lesung meminta lahan yang dikelola oleh perusahaan di luar HGU diserahkan kepada masyarakat," jelas Juliadi kepada wartawan pada Selasa (12/9/2023). 

Hal ini disebabkan karena izin usaha perusahaan (IUP) sudah tidak aktif sejak tahun 2019, dan PT SLS tidak mengelola lahan di luar HGU. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk tidak memperpanjang HGU PT SLS.

Terkait Corporate Social Responsibility (CSR), Karang Taruna Kecamatan Pangkalan Lesung juga meminta dana pembinaan sebesar Rp 5.000.000 setiap bulannya, mulai dari bulan September 2023. Mereka juga berharap PT SLS dapat melibatkan Karang Taruna dalam penyaluran CSR perusahaan.

Baca juga: Bantuan Mesin Air Bersih Polres Dumai untuk Warga Tanah Adat Senepis

Di sisi lain, Humas PT SLS, Tora, dan Dwiki, yang mewakili perusahaan dalam notulensi pertemuan, menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan hasil pertemuan dan permintaan pemuda kepada pimpinan perusahaan PT SLS di kantor pusat. 

Mereka juga berkomitmen untuk mengikuti arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). PT SLS sudah memiliki AMDAL yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai dasar operasional waduk.

Hingga berita ini dirilis, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan kepada media.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews