Aksi Demo Masyarakat Adat Batin Panduk : Minta PT Dulta Palma Mengembalikan Lahan Perkebunan

Aksi Demo Masyarakat Adat Batin Panduk :  Minta PT Dulta Palma Mengembalikan Lahan Perkebunan

Aksi demo masyarakat Adat Batin Panduk Pelalawan minta PT Duta Palma kembalikan lahan mereka (ist)

Pelalawan, Batamnews - Konflik lahan antara Masyarakat Adat Batin Panduk, Kabupaten Pelalawan, Riau dan Grup Dulta Palma, yang diwakili oleh PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), terus berlanjut. 

Masyarakat Adat Batin Panduk menuntut agar PT MAL mengembalikan lahan yang terletak di Desa Tanjung Air, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Aksi damai yang diikuti oleh ratusan warga Masyarakat Adat Batin Panduk pada Jumat (11/8/2023) menjadi wujud penegasan atas tuntutan ini. 

Baca juga: Mutasi di Jajaran Polda Kepri, AKP Arsyad Riyandi dari Karimun jadi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang

Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian dan pengaman dari PT MAL turut berjaga di lokasi. Kapolsek Kerumutan, Ipda Edi Winoto SH MH, terlihat memimpin kepolisian yang hadir. Namun, pihak PT MAL tidak tampak menghadapi massa di jalan poros kebunnya.

Koordinator massa yang mewakili Masyarakat Adat Batin Panduk, Aprijon, membacakan sejumlah tuntutan di pintu masuk PT MAL II, Desa Tanjung Air. 

Salah satu tuntutan utama adalah agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan melakukan tindakan konkret, termasuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk budidaya jenis B, yang mengakibatkan penghentian aktivitas panen oleh PT MAL.

Selanjutnya, tuntutan transparansi atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat di Pelalawan yang terkait dengan hasil panen kebun PT MAL yang izinnya telah dicabut.

Baca juga: Upaya Mitigasi Konflik: BBKSDA Riau Lepasliarkan 4 Ekor Rusa Sambar

"Kami juga minta Kementrian ATR/BPN, agar pengelolaan perkebunan dan kawasan yang berada di luar HGU perusahaan agar dikeluarkan dari konsesi dengan skema tanah objek reformask agraria,"kata Aprijon membacakan tuntutan masa. 

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan informasi mengenai luas lahan yang dikelola oleh PT MAL. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pelalawan untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi hak Masyarakat Adat.

Lebih lanjut, Aprijon menekankan bahwa Bupati Pelalawan diharapkan menyediakan area di luar HGU perusahaan sebagai target legalisasi dan redistribusi tanah. Tanah-tanah ini dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat melalui program perhutanan sosial.

"Kita minta juga kepada Mahkamah Agung yang sedang memeriksa perkara pelanggaran PT MAL dan direksinya, agar memberikan akses kelola pada masyarakat melalui program perhutanan sosial. Ini tentunya di lahan lahan yang telah digarap oleh PT MAL,"ungkap dia. 

Baca juga: Cuaca Panas, Banyak Peserta Lomba Gerak Jalan HUT RI Lemas dan Tumbang di Karimun
 
Untuk diketahui, sebut Aprijon, bahwa IUP-B PT MAL telah dicabut Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Namun lanjutnya  dalam hal ini ada dugaan gratifikasi hasil panen diterima oknum pejabat, sehingga panen PT MAL terus berlanjut. 

"Izinnya dicabut panen jalan terus, aneh,"kata Aprijon. 

Sementara itu, M Diran MS selaku  penerima kuasa pengurus hutan tanah ulayat batin panduk  menyampaikan, bahwa warganya didampingi kuasa hukum Maruli SH dan rekan rekan, sudah mendatangi PT MAL. Namun, tidak ada kejelasan mengenai tuntutan tersebut. 

Dikatakan, kedatangannya bersama kuasa hukum, untuk mengurus langkah  hukum dalam memperjuangkan hak tanah ulayat batin panduk. 

Kuasa Hukum Masyarakat Adat, Maruli Silaban SH di depan aksi  menyampaikan, akan mengambil langkah langkah hukum perdata dan pidana, terkait dengan tuntutan yang dibacakan oleh Aprijon. 

Baca juga: Tiga Tersangka Penambangan Ilegal Ditangkap di Batang Lubuh Rohul

"Kami tim kuasa hukum yang mendampingi warga akan mengambil langkah langkah hukum untuk memperjuangkan hak tanah ulayat batin panduk. Baik secara perdata dan pidana.  Perjuangan hak ulayat menempuh langkah langkah hukum yang benar," ungkap Maruli disambut tepuk tangan peserta aksi. 

Maruli menghimbau, agar pemerintah memperhatikan hak masyarakat adat yang telah di rugikan investor atau pengusaha yang nakal. 

"Mahkamah Agung  sedang memeriksa perkara pelanggaran PT MAL hendaknya memberi solusi untuk masyarakat adat,"ungkap dia. 

Sampai dengan dibacakannya tuntutan, tidak satupun perwakilan PT MAL menjumpai warga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews