Dimodifikasi untuk Angkut Solar Subsidi, Polisi Amankan Pajero dan Fortuner

Dimodifikasi untuk Angkut Solar Subsidi, Polisi Amankan Pajero dan Fortuner

Inilah dua mobil mewah dengan barang bukti modifikasinya (ist)

Pelalawan, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua unit mobil mewah, Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner, beserta tiga pelaku terkait kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. 

Mobil-mobil "mewah" ini telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi, yang ditemukan dalam tangki yang telah diubah.

Kedua mobil tersebut ditangkap saat membawa muatan BBM subsidi jenis solar sebanyak 400 liter, dengan masing-masing mobil mengangkut 200 liter. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polres Pelalawan pada Senin (28/8/2023).

Baca juga: Protes Relokasi di Pulau Rempang: Lembaga Adat Kesultanan Riau-Lingga Akan Sampaikan Tuntutan

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Amru Abdullah SIK MSI, menjelaskan bahwa satu tim operasional dari Sat Reskrim Polres Pelalawan mendapat informasi tentang dua mobil yang tengah mengangkut BBM subsidi jenis solar, yaitu Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 1537 BCJ dan Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 1733 FS. 

Tim operasional berhasil melacak dan menghentikan kedua mobil tersebut di Jalan Lintas Timur KM 55, simpang Jalan Sultan Syarif Hasyim Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Pada saat dilakukan pengecekan mobil, kami menemukan tangki yang sudah dimodifikasi di dalam mobil berisi BBM solar sebanyak 200 liter pada masing-masing mobil," jelas Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSI pada Rabu (30/08/2023).

Para pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial DM, RK, dan AA, beserta barang bukti BBM solar, telah diamankan ke Polres Pelalawan. 

Baca juga: Perbaikan Pipa Bocor di Central Sukajadi Selesai Dikerjakan, Air Perlahan Kembali Mengalir

Para pelaku ini akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius, dimana mereka terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal ini mengancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar atas pelanggaran yang dilakukan para pelaku. 

Polres Pelalawan terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan adanya tindakan tegas terhadap pelaku yang telah memodifikasi mobil mewah untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews