Terbaru: Pengajuan RKAB Sektor Tambang Menjadi 3 Tahun, Apa yang Berubah?
Ilustrasi
Jakarta, Batamnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah mengumumkan rencananya untuk menerbitkan aturan baru yang mengatur pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2022 tentang RKAB, dan diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan di sektor pertambangan.
Secara umum, Rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur RKAB dan pelaporan tersebut mengandung empat poin utama, yaitu pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efisiensi dalam tata waktu.
Baca juga: Tanjungpinang Siap Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Atasi Kenaikan Harga
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Bambang Sucipto, menjelaskan bahwa penerbitan Permen baru ini adalah langkah pelaksanaan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bambang juga menekankan bahwa perubahan dalam aturan RKAB dan pelaporan ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal RKAB memiliki peran penting sebagai dasar bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan mereka.
Baca juga: Pelabuhan Segara Bintan: Transformasi Menjadi Zona Perdagangan Bebas Terdepan
Bambang menambahkan, "Konsep utama dalam penyusunan dan persetujuan RKAB akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi dengan jangka waktu kegiatan selama 1 tahun, dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi dengan jangka waktu kegiatan selama 3 tahun."
Selain itu, Pemerintah juga akan memberlakukan sanksi administratif yang tegas, seperti pencabutan izin tanpa peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan, kepada pemegang izin yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan RKAB.
Selain menciptakan perbaikan dalam tata kelola dan efisiensi pelayanan perizinan pertambangan mineral dan batu bara, langkah ini juga akan membantu memastikan keberlanjutan operasi dan perjanjian pertambangan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa sektor pertambangan mineral dan batu bara beroperasi dengan tata kelola yang lebih baik dan lebih efisien, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Komentar Via Facebook :