Mengejutkan, 7 Anggota Komplotan Jambret Anak di Bawah Umur

Mengejutkan, 7 Anggota Komplotan Jambret Anak di Bawah Umur

Para pelaku jambret (baju tahanan) di Polsek Batam Kota. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Tujuh orang kawanan penjambret yang berhasil dibekuk Polsek Batam Kota merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah. Mereka beraksi menggunakan berbagai modus dan selalu berpasangan menggunakan sepeda motor.

Modus yang dilakukan para pelaku ini yaitu dengan cara pura-pura meminjam ponsel korban untuk menghubungi seseorang karena dalam keadaan mendesak dan penting. Namun, setelah ponsel dipinjamkan, pelaku langsung membawa kabur.

Selain itu, kawanan ini melakukan aksinya dengan cara merampas tas korban, mengambil handphone dan dompet yang disimpan dalam jok motor, dan ada juga yang merampas ponsel saat digunakan korban di pinggir jalan.

"Mereka juga menjambret dan juga melakukan pecurian dengan modus baru. Terdapat sekitar 10 LP (laporan) yang baru kita temui. Kita masih mencari berkas lain apakah ada LP yang dilakukan mereka," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto, Selasa (19/1/2016).

Pengungkapan kawanan ini, berawal dari laporan penjambretan di kawasan Pondok Asri Batam Kota, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka atas nama Rahman dan Andika.

Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya di kawasan Hotel 99 Pelita, Batam. "Dua orang pelaku awalnya kita bekuk pada Sabtu 16/1/2016, dari hasil pengembangan, kita bekuk lima orang lainnya pada Minggu 17/1/ 2016,"ujar Rianto.

Kemudian, barang-barang hasil dari kejahatan itu mereka jual melalui forum jual beli di media sosial Facebook. "Saat kita cek, ternyata memang benar, bahwa ponsel yang dijual mereka di di forum jual beli adalah hasil curian," papar kanit Reskrim Polsek Batam Kota.

(edo)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews