Seorang Pria di Pekanbaru Riau Nekat Curi Sepeda untuk Ditukar dengan Sabu

Seorang Pria di Pekanbaru Riau Nekat Curi Sepeda untuk Ditukar dengan Sabu

Seorang pria berinisial RH ditangkap polisi usai ketahuan mencuri sepeda.

Rhuuzi Wiranata

Pekanbaru, Batamnews - Seorang pria berinisial AH (38) telah tertangkap karena nekat mencuri sepeda di sebuah perumahan padat penduduk. Aksi curas ini terjadi di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Aksi ini dilakukan AH karena tidak memiliki uang untuk membeli narkoba. Akibatnya, ia pun nekat melakukan tindakan pencurian tersebut. Sepeda yang dicuri ditukar dengan sabu paket Rp100.000

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/8/2023), membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan dilakukan pada Ahad (27/8/2023), terhadap pelaku pencurian sepeda yang juga seorang residivis kasus narkoba.

Baca juga: Kebakaran Dahsyat di Batu Merah, Batam: Tiga Rumah dan Sebuah Kedai Ludes

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda merek Aviator warna hitam hasil curian," ujarnya.

Dari penuturan Kapolsek, pelaku melakukan aksinya Bersama temanya yang telah diketahui identitasnya berinisial D dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek menyebutkan, sepeda yang dicuri tersebut digadaikan kepada seorang yang sedang diburu, di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dengan sabu paket Rp 100.000.

"Sepeda hasil curian kemudian ditukar oleh tersangka dengan sabu paket Rp100 ribu," ungkap Kapolsek.

Baca juga: Bapenda Kepri dan Kepolisian Edukasi Masyarakat Melalui Operasi Razia Pajak Kendaraan di Batam

Pelaku, sebut Kapolsek, berhasil di amankan saat berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Pelaku dan barang bukti empat unit sepeda diduga hasil curian dan dibawa ke Polsek Tampan guna diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal dua tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :