KPK Pantau Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Riau

KPK Pantau Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Riau

Rapat bersama KPK (DOKUMEN PEMPROV RIAU)

Pekanbaru, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan pemantauan terhadap aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dalam upayanya untuk memastikan optimalisasi pendapatan daerah dan pengelolaan barang milik daerah berjalan sebaik mungkin, KPK menjalin koordinasi dan supervisi yang erat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Gratifikasi dan Harta Kekayaan Wilayah I KPK RI, Arief Nurcahyo, dalam rapat yang diselenggarakan untuk menindaklanjuti penjualan barang milik daerah (BMD) tahun 2013, bersama Pemprov Riau pada Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Terdapat 8.024 Keluarga Kurang Mampu di Kepri akan Terima Bantuan Pangan

Arief Nurcahyo memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pemprov Riau atas upayanya dalam menertibkan aset-aset daerah.

"KPK tetap berkoordinasi dan mensupervisi untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah serta mengawasi tata kelola pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, dengan tegas menegaskan bahwa untuk melakukan penataan terhadap aset-aset daerah seperti rumah dinas, diperlukan izin dari Pemerintah Provinsi Riau yang harus dikeluarkan oleh Sekda terlebih dahulu.

Baca juga: Kasus Pengiriman PMI Ilegal: Satu Tidak Ditahan karena Anak Sakit di Tanjungpinang

"Kami telah menginstruksikan agar rumah dinas diserahkan ke Pemprov dan prosesnya harus melibatkan tandatangan Sekda. Pemprov Riau memiliki peran sebagai pengelola perizinan," ungkap SF Hariyanto.

Selain itu, Sekda juga mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menerapkan perjanjian pakta integritas dan surat pernyataan. Ini berarti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan segera memasuki masa pensiun wajib mengembalikan rumah dinas yang mereka tempati kepada Pemprov Riau, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan barang milik daerah di Pemprov Riau. KPK dan Pemprov Riau berkomitmen untuk menjaga integritas dan tata kelola yang baik demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews