Perjuangan Masyarakat Pulau Rempang Melawan Ancaman Investasi Besar: Kehilangan Hak Atas Tanah dan Kesejahteraan
Warga Pulau Rempang Galang bergolak menolak relokasi (ilustrasi)
Batam, Batamnews – Saat ini masyarakat Pulau Rempang di Provinsi Kepulauan Riau menghadapi ancaman serius terhadap hak atas tanah dan kehidupan mereka akibat rencana pengembangan investasi skala besar. Mereka berjuang untuk mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka dari rencana pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang dikenal sebagai Rempang Eco City.
Melalui Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, tanah di Pulau Rempang akan dijadikan kawasan investasi terpadu oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan proyek Rempang Eco City. Investasi sebesar Rp 381 triliun dijadwalkan untuk dibangun di atas lahan seluas 17 ribu hektar.
Namun, keputusan ini memunculkan kontroversi karena mengancam hak-hak masyarakat yang telah tinggal di pulau tersebut selama ratusan tahun.
Baca juga: WALHI Ingatkan Pemerintah soal Rencana Relokasi Warga Rempang Galang
Masyarakat Pulau Rempang telah melancarkan demonstrasi besar-besaran selama dua bulan terakhir untuk menolak rencana penggusuran dan mempertahankan hak mereka.
Namun, di saat yang bersamaan, Pemerintah Indonesia Tengah mengadakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di pulau tetangga, Pulau Karimun.
Paradoks terjadi karena sementara GTRA Summit bertujuan untuk memperkuat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat Pulau Rempang justru menghadapi risiko kehilangan hak atas tanah akibat proyek investasi pemerintah.
Baca juga: Proyek Pengembangan Pulau Rempang Terdaftar dalam Program Strategis Nasional
Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, mengingatkan bahwa investasi skala besar dapat memperburuk ancaman bencana di pulau kecil seperti Rempang.
Keterbatasan ruang dan daya dukung sumber daya alam akan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat pulau.
"Sebagaimana diketahui, masyarakat yang tinggal di pulau kecil, memiliki akses serta mobilitas terbatas, terutama terkait dengan pangan dan air bersih. Jika sumber pangan dan air bersih hilang, maka bencana kemanusiaan akan meledak," katanya.
Ia menambahkan, beban ekologis pulau kecil investasi skala besar akan memperparah ancaman bencana. Pelajaran yang terjadi di Pulau Serasan Natuna penting dijadikan pelajaran. Pulau Serasan tidak memiliki beban ekologis yang sangat berat, tetapi ketika bencana longsor terjadi, sebanyak 46 orang meninggal, dan sebanyak 2.240 orang harus mengungsi.
"Dengan demikian, pembangunan proyek skala besar di pulau Rempang akan menciptakan bom waktu pengungsi ekologis karena memperparah ancaman bencana ekologis yang saat ini intensitasnya semakin sering terjadi," tegasnya.
Baca juga: Demo Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga: Tolak Relokasi Warga Rempang kepada Gubernur Kepri
Keputusan pemerintah untuk mengerahkan alat negara untuk mendukung investasi semakin memperuncing ketegangan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus perampasan tanah di berbagai daerah.
Annisa Azzahra, Staff Advokasi PBHI, mengkritik pengerahan alat negara seperti TNI dan Polri dalam kasus perampasan tanah masyarakat untuk kepentingan investasi. Ia menekankan perlunya pendekatan humanis dan pengayoman terhadap masyarakat sipil tanpa kekerasan.
Dalam konteks ini, pertanyaan besar muncul: bagaimana kepastian hukum bagi masyarakat Pulau Rempang dapat dijamin?
Reforma Agraria (RA) yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Pulau Rempang dinilai belum efektif dalam menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan mereka.
Erwin Suryana, Deputi Advokasi dan Riset KIARA, menyatakan bahwa Reforma Agraria (RA) yang saat ini dilakukan oleh pemerintah masih jauh dari tujuan utamanya untuk menciptakan struktur kepemilikan tanah yang lebih adil.
"RA Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P3K) masih belum melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan baik," kata Erwin.
Baca juga: Protes Relokasi di Pulau Rempang: Lembaga Adat Kesultanan Riau-Lingga Akan Sampaikan Tuntutan
Ancaman investasi skala besar di Pulau Rempang menggambarkan tantangan kompleks yang dihadapi oleh masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
Konflik antara investasi dan hak-hak masyarakat menjadi sorotan yang semakin mendalam, sementara upaya perlindungan dan reforma agraria belum sepenuhnya berhasil menjaga keadilan sosial dan lingkungan.
Masyarakat Pulau Rempang menjadi contoh nyata bagaimana perjuangan melawan ancaman investasi besar terus menjadi isu yang menguji kedaulatan tanah dan kesejahteraan warga negara Indonesia.
Komentar Via Facebook :