Catat, Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Riau Bisa Dipidana

Catat, Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Riau Bisa Dipidana

Ilustrasi tempat pembuangan sampah.

Pekanbaru, Batamnews - Warga Kota Pekanbaru yang masih membuang sampah sembarangan harus waspada, karena mereka bisa mendapatkan pidana. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, tindakan pidana dapat diterapkan.

Hendra Afriadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru, mengatakan bahwa Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat ini sedang melakukan pengawasan di lapangan.

"Denda dan sanksi lainnya akan diberlakukan bagi mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan sesuai dengan hasil pengawasan di lapangan," jelas Hendra kepada Batamnews pada Ahad (27/8/2023).

Hendra menambahkan bahwa Tim Gakkum DLHK bersama Satpol PP sedang mengawasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang telah disediakan bagi warga untuk membuang sampah. Namun, bagi yang masih membuang sampah sembarangan di luar jadwal yang ditentukan, mereka akan dikenakan tindakan tegas.

Baca juga: PMI Bintan Galang Semangat Kebangsaan Melalui Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, karena hal ini dapat menyebabkan penyakit dan merusak keindahan Kota Pekanbaru," tambahnya.

Hendra juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di TPS antara pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Berdasarkan data yang diterima dari Batamnews, beberapa TPS telah disiapkan di berbagai kecamatan di Pekanbaru. Misalnya, di Kecamatan Senapelan, telah disediakan lima TPS seperti di Pasar Kodim, Pasar Sago, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Wakaf 2, dan Pasar Bawah.

Di Kecamatan Pekanbaru Kota, TPS dapat ditemukan di Jalan Gajah Mada, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Kopi, Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, Jalan Imam Bonjol, samping Grapari Telkomsel, dan Jalan Agus Salim.

Baca juga: PLN Batam Siap Menjadi Pioneer EBT di Kawasan Kepulauan Riau

Tidak ketinggalan, Kecamatan Binawidya juga memiliki TPS di Jalan Naga, Jalan Simpang Melati Indah, Jalan Sekuntum, dan Jalan Melati.

Di Kecamatan Sukajadi, TPS telah disiapkan di sekitar Pasar Cik Puan dan Jalan Teratai. Sementara di Kecamatan Tuah Madani, warga dapat menemukan TPS di Jalan Putri Tujuh, Jalan Teropong, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Kubang Raya.

Di Kecamatan Kulim, TPS telah disediakan di Jalan Pesantren, Jalan Kulim KM 20, dan Simpang Maredan. Sedangkan untuk Kecamatan Tenayan Raya, terdapat satu TPS di kawasan Danau Toba.

Di Kecamatan Marpoyan Damai, warga dapat menemukan TPS di Jalan Bakti, Jalan Belimbing, Pasar Pagi Arengka, Pasar Dupa, Jalan Gabus, dan Jalan Serai.

Terakhir, di Kecamatan Sail, TPS tersedia di Jalan Diponegoro, kawasan Khatib Sulaiman, Jalan Dwikora, Asrama Manipulasi, Lapangan Sukoharjo, dan Pasar Sail.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews