Ferdy Sambo Berpeluang Bebas dari Hukuman Seumur Hidup Berkat Celah Konstitusional

Ferdy Sambo Berpeluang Bebas dari Hukuman Seumur Hidup Berkat Celah Konstitusional

Setelah MA menjatuhkan vonis seumur hidup, Ferdy Sambo berpeluang bebas (internet)

Batam, Batamnews — Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang awalnya dihukum pidana mati atas kasus pembunuhan berencana, memiliki peluang untuk bebas dari penjara berkat dua celah konstitusional yang baru muncul. 

Perubahan hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup telah membawa implikasi dalam masa pemidanaannya, dan kini ada kemungkinan Sambo dapat memohon remisi atau mengajukan pemotongan masa pemenjaraan dengan syarat menjalani pidana penjara dalam jangka waktu tertentu.

Praktisi hukum, Boris Tampubolon, dilansir republika, Sabtu (11/8/203) menjelaskan bahwa terdapat dua celah konstitusional yang membuka peluang bagi Sambo untuk mendapatkan pengurangan hukuman. 

Baca juga: 9 Fakta Unik Singapura yang Menginspirasi

Celah pertama terkait dengan Undang-undang (UU) 22/2022 tentang Pemasyarakatan yang baru mengatur aturan tentang remisi. Meskipun Pasal 10 ayat (4) UU tersebut menyatakan bahwa narapidana hukuman mati dan penjara seumur hidup tidak berhak atas remisi, penjelasan dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa remisi bisa diberikan jika pidana tersebut diubah menjadi pidana penjara dalam jangka waktu tertentu.

Boris menjelaskan bahwa aturan ini juga berkaitan dengan Keputusan Presiden (Keppres) 174/1999 tentang Remisi. 

Menurut Pasal 9 Keppres tersebut, narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup dapat mengajukan permohonan untuk mengubah pidananya menjadi pidana penjara sementara setelah menjalani masa pemidanaan minimal 5 tahun. 

Jika permohonan ini disetujui, narapidana bisa bebas setelah menjalani pidana penjara dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Tiket Pesawat Batam - Jakarta Sabtu: Cek Harga dan Jadwal Di Sini

Boris menegaskan bahwa dengan merujuk pada aturan ini, Sambo memiliki peluang untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dengan mengajukan permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Sebagai contoh, Boris mencatat kasus narapidana asing, Michael Loic Blanc, yang awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus narkotika. 

Setelah menjalani pidana selama 5 tahun, Blanc mengajukan hak remisi dan permohonan perubahan pidana ke Presiden, yang akhirnya mengubah status pidananya menjadi pidana penjara sementara selama 15 tahun. 

Dalam hal ini, remisi-remisi susulan membuat Blanc bebas bersyarat setelah menjalani pidana selama 13 tahun.

Baca juga: Mau Nginap di Nagoya Batam Hari Sabtu Ini? Cek Harga dan Daftar Hotel Di Sini

Meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman mati terhadap Sambo, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa hukuman mati dan hukuman seumur hidup memiliki kualitas yang sama. 

Menurutnya, menunggu selama 10 tahun menjalani hukuman mati dapat mengubah hukuman menjadi hukuman seumur hidup berdasarkan KUHP baru, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. 

Mahfud menekankan bahwa putusan kasasi MA adalah putusan final, dan seseorang yang divonis mati atau hukuman seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi.

Walaupun terdapat celah konstitusional yang membuka peluang bagi Sambo untuk mendapatkan pengurangan hukuman, Mahfud juga mengingatkan pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan menghindari upaya kecurangan dalam mengubah hukuman menjadi angka. 

Baca juga: Raih Gelar Juara Dunia Panjat Tebing 2023 di Swiss, Desak Made Rita Pastikan Lolos Olimpiade 2024 Paris

Mahfud menekankan bahwa keringanan hukuman yang paling mungkin diterima adalah grasi dari presiden, tetapi grasi ini memerlukan pengakuan kesalahan dari narapidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews