Tiga Pegawai Pemkab Lingga Lulus Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik
Marnaza Yusman, SKM, MPH kemudian dr. Elva Yeni serta Ahmad Mudlofir lolos sebagai surveior akreditasi puskesmas dan klinik. (Foto: istimewa)
Lingga, Batamnews - Jumlah Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), kini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya di Negeri Bunda Tanah Melayu itu baru ada satu orang surveior yakni, dr Hestiningrum.
Penambahan tiga orang surveior ini setelah ketiganya menyelesaikan pelatihan calon surveior akreditasi puskesmas dan klinik yang digelar oleh Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) di Bapelkes Batam, 23-30 Agustus 2023.
Ketiga surveior baru tersebut yakni, Ahmad Mudlofir, SKM kemudian Marnaza Yusman, SKM, MPH dan dr. Elva Yeni. Ketiganya juga merupakan pegawai Pemkab Lingga.
Baca juga: Harga Cabai Merah Tembus Rekor Tertinggi di Akhir Agustus di Kota Batam
"Yang menyelenggarakan kegiatan pelatihan ini adalah KAKP yang bekerja sama dengan Bapelkes Batam dan Bagian Mutu Kementerian Kesehatan RI," kata Ahmad Mudlofir kepada Batamnews, Kamis (31/8/2023).
Ia menjelaskan, adapun nantinya para surveior ini memiliki tugas yaitu, melakukan survei ke puskesmas atau klinik, untuk memotret kepemimpinan dan manajemen puskesmas. Kemudian penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif.
Selanjutnya penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan, laboratorium, dan kefarmasian. Program prioritas nasional seperti stunting, penurunan jumlah kematian ibu dan bayi, imunisasi, penanggulangan TBC, dan pengendalian penyakit tidak menular dan faktor resiko juga menjadi tugas surveior.
Baca juga: Taman Labuai Pekanbaru Ditata Ulang: Tenant UMKM dan Kenyamanan Pengunjung Prioritas
"Peningkatan mutu puskesmas seperti program mutu, program manajemen resiko, sasaran keselamatan pasien, pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan, dan program pencegahan dan pengendalian infeksi juga masuk dalam tugas surveior ini," jelas Mudlofir.
Untuk menjadi seorang surveior, ia turut menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya yakni, harus orang kesehatan dengan pendidikan S1 kesehatan. Kemudian pernah berdinas di puskesmas atau klinik minimal 2 tahun atau menjadi pembina puskesmas, pembimbing akreditasi puskesmas dan atau narahubung antara puskesmas dan Kemenkes terkait dengan akreditasi puskesmas.
"Selain itu harus sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan tidak sedang dipidana dengan bukti SKCK dari kepolisian," sebutnya.
Surveior KAKP Korwil Kepulauan Riau (Kepri), saat ini berjumlah 19 orang. Dengan rincian Kabupaten Bintan 1 orang, Tanjungpinang 1 orang, Karimun 2 orang, Natuna 2 orang, Anambas 3 orang, Lingga 4 orang dan Kota Batam berjumlah 6 orang.
"Dan penugasan surveior KAKP ini bisa di dalam kabupaten/kota sendiri, di dalam provinsi maupun di luar provinsi kalau diperlukan di seluruh Indonesia. Sesuai dengan surat pernyataan bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
"Untuk sistem penugasan ini melalui aplikasi SINAF (Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada pelatihan yang digelar di Bapelkes Batam tersebut diikuti 9 provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Kepri 10 orang, Riau 6 orang, Lampung 2 orang, Bengkulu 2 orang, Sumatera Barat 2 orang, Sumatera Selatan 2 orang, Sumatera Utara 2 orang, Aceh 2 orang dan Jambi 2 orang.
Sedangkan komposisi dari Provinsi Kepri yakni, Lingga 3 orang, Natuna 2 orang, Anambas 2 orang, Karimun 1 orang, Bintan 1 orang dan Batam 1 orang.

Komentar Via Facebook :