Pemilik Gerai Makanan Singapura Didenda S$13.000 atas Kasus Pembantu Telantar di Batam

Pemilik Gerai Makanan Singapura Didenda S$13.000 atas Kasus Pembantu Telantar di Batam

Wanita pemilik gerai makanan di Singapura didenda S$13.000 karena menelantarkan pembantu di Batam (st)

Singapura, Batamnews - Seorang wanita pemilik gerai makanan Singapura dijatuhi denda sebesar S$13.000 atau setara Rp 147 juta. Dia dinyatakan bersalah karena meninggalkan pembantu rumah tangganya di Batam setelah pembantu tersebut gagal menyiapkan sarapan pagi  pada pagi 20 April 2018 yang lalu.

Hong Xuanyu, 50 tahun, mengaku bersalah atas dua tuduhan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja Asing pada hari Jumat (25/8/2023), seperti yang dilaporkan oleh Lianhe Zaobao.

Baca juga: Dishub Pekanbaru Manfaatkan Mesin EDC untuk Cegah Kebocoran Pendapatan Parkir

Kronologi Kejadian 

Hong diketahui merasa marah setelah pembantunya yang berasal dari Indonesia, Islahatul Alif, gagal menyiapkan sarapan pada pagi kejadian.

Hong kemudian mengambil alih ponsel Islahatul.

Pada sore hari pada hari yang sama, Hong memberi tahu Islahatul bahwa dia akan mengirimnya pulang ke Surabaya untuk berlibur selama 10 hari melalui Batam.

Meski awalnya Islahatul menolak karena takut dipecat ketika pulang, Hong meyakinkannya bahwa dia tidak akan diganti oleh pembantu lain.

Baca juga: Jefridin Hamid Ikut Bersepeda dalam 'Besok Gowes' ke-5: Ikut Daftar Peserta Jamselinas

 Terlantar

Setelah menerima jaminan dari majikannya, Islahatul mengemas barang-barangnya sesuai instruksi dan kemudian dibawa ke Singapore Cruise Centre.

Di sana, Hong mengembalikan ponsel Islahatul dan memberinya gaji sebesar S$350 (Rp 4juta) setelah mengurangkan biaya tiket feri. 

Menurut laporan dari Straits Times, dia juga meminta seorang teman untuk membatalkan izin kerja pembantu tersebut.

Sesampainya di Batam pada hari itu, Hong menyuruh Islahatul naik taksi ke bandara dan pulang ke Surabaya. Namun, dia tidak membayar biaya taksi ataupun tiket pesawat untuk Islahatul, dan juga tidak mengembalikan kartu izin kerjanya.

Hong kemudian kembali ke Singapura dengan feri, meninggalkan Islahatul sendirian di pulau Indonesia tersebut. 

Islahatul menyadari bahwa dia ditinggalkan terlantar di Batam setelah Hong pergi.

Baca juga: Mencoba Kabur, Tim Resmob Polda Riau Terpaksa Menembak Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru

Dia merasa putus asa saat menyadari bahwa ponselnya mati dan bahwa dia berada di sebuah kota yang jauh dari rumah.

Dalam kepanikan, Islahatul meminta bantuan seorang pengemudi taksi dan menggunakan ponsel pengemudi itu untuk menelepon agen kerjanya di Singapura, yang kemudian mengatur agar Islahatul tinggal di rumah seorang teman di Batam sampai mereka membawanya kembali ke Singapura.

Denda S$13.000 

Kementerian Tenaga Kerja meluncurkan penyelidikan setelah kasus ini dilaporkan oleh agen Islahatul.

Pada hari Jumat (25/8/2023), Hong mengakui bersalah atas dua tuduhan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja Asing.

Tuduhan pertama adalah tidak mengembalikan Islahatul ke kampung halamannya, sementara tuduhan kedua adalah melanggar peraturan ketenagakerjaan dengan memerintahkan Islahatul untuk membantu di gerai makannya tanpa izin kerja yang sah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews