Razia Narkotika Sukses: Polresta Tanjungpinang Ungkap Kronologi dan Penangkapan Dua Tersangka

Razia Narkotika Sukses: Polresta Tanjungpinang Ungkap Kronologi dan Penangkapan Dua Tersangka

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu bersama Kasat Narkoba Polresta saat konfrensi pers

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai rekan media dari berbagai platform, baik media cetak, online, maupun elektronik.

Konferensi pers ini digelar guna memberikan informasi terkait penangkapan dalam kasus Tindak Pidana Narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, menjelaskan kronologis kejadian yang dimulai pada Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Informasi diterima oleh Satuan Narkoba Tanjungpinang mengenai seorang pria berinisial JT yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi, segera menginstruksikan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga : Lanjutan Kasus Investasi Bodong: Oknum Anggota Polisi Tanjungpinang Terancam Sidang Kode Etik

Pada Minggu, tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 00.15 WIB, anggota Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil melacak keberadaan JT dan seorang pria lainnya di Jalan Brigjen Katamso. Kedua individu tersebut diamankan dan diperiksa. 

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa JT memiliki barang-barang mencurigakan, termasuk sebuah paket kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan, "Tidak hanya di lokasi awal, pemeriksaan juga dilanjutkan di tempat tinggal JT serta kontrakannya. Dari beberapa lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, termasuk paket narkotika jenis sabu, ekstasi, alat timbangan digital, dan peralatan hisap sabu."

Baca juga : Polisi Amankan Pria Penyalahgunaan Narkoba di Tugu Dua Jari, Tanjungpinang

Kedua tersangka, JT dan SH, mengakui kepemilikan barang-barang ilegal tersebut. Setelah proses pemeriksaan mendalam, keduanya beserta barang bukti dilarikan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, mengungkapkan apresiasinya kepada tim yang terlibat dalam operasi ini. Dia juga menekankan bahaya narkotika bagi masyarakat serta mengonfirmasi komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Dengan konferensi pers ini, kami berharap dapat memberikan gambaran yang transparan mengenai upaya Polresta Tanjungpinang dalam memberantas tindak pidana narkotika. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku narkotika tetap menjadi prioritas kami guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tutup Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu dalam pernyataan akhirnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews