Lanjutan Kasus Investasi Bodong: Oknum Anggota Polisi Tanjungpinang Terancam Sidang Kode Etik

Lanjutan Kasus Investasi Bodong: Oknum Anggota Polisi Tanjungpinang Terancam Sidang Kode Etik

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang anggota polisi dengan inisial Briptu CO dari Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan menjalani sidang kode etik jika terbukti terlibat dalam kasus investasi bodong. 

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Tanjungpinang berinisial SY melaporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri, mengklaim bahwa ia menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh Briptu CO.

Briptu CO, yang saat ini bertugas sebagai anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) di Kota Tanjungpinang, dilaporkan oleh SY yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp. 90 juta akibat investasi yang tidak kunjung memberikan hasil. 

Briptu CO diduga menawarkan SY untuk bergabung dalam grup Telegram bernama "Bahtera_Community," yang diklaim sebagai wadah untuk aktivitas "trading."

Baca juga : Progres Penyelidikan Korupsi Jembatan Tanah Merah Kejati Kepri Temukan 8,9 M Kerugian Negara

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa Briptu CO merupakan anggota kepolisian yang saat ini tengah menjalani proses klarifikasi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. 

Kapolresta juga menyebut bahwa jumlah korban penipuan yang dilakukan oleh Briptu CO cukup banyak, melibatkan warga dari berbagai Kabupaten dan Kota di Kepri.

"Saat ini, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kasus ini sedang dilakukan oleh Propam Polda Kepri," kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.

Meskipun sidang kode etik bagi Briptu CO masih dalam tahap menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Kapolresta menyatakan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran, sidang kode etik atau sidang disiplin akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga : DPRD Bintan Hadapi Dilema Pendanaan Pemilihan Cawabup

Dalam laporan yang diterima, SY menjelaskan bahwa Briptu CO tidak hanya menawarkan investasi, tetapi juga melakukan bujuk rayu agar SY memasukkan uangnya dalam investasi tersebut. SY dijanjikan keuntungan sebanyak 5 persen per bulan dari nilai investasi yang diserahkan. 

Namun, hingga saat ini, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan oleh Briptu CO belum diberikan kepada korban.

Korban berharap pihak berwenang dapat segera menangani kasus ini dengan cepat. SY mengungkapkan bahwa ada banyak barang bukti dan saksi yang dapat mendukung penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara ini. 

Meskipun demikian, perkembangan signifikan dalam penyelesaian kasus ini masih dinantikan oleh para pihak yang terlibat.

Polda Kepri dan Mabes Polri diyakini akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan dugaan penipuan ini dan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews