Dua Residivis Curanmor di Inhu Ditangkap Setelah Beraksi di 13 Lokasi

Dua Residivis Curanmor di Inhu Ditangkap Setelah Beraksi di 13 Lokasi

Baru saja menghirup udara segar, residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial HS dan RS kembali diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Inhu, Batamnews - Baru saja menghirup udara segar, residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial HS dan RS kembali diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Ditangkapnya HS karena terlibat aksi curanmor di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Bahkan, sudah melakukan tindakan tersebut di 13 lokasi.

Selain tersangka HS, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian belasan kendaraan bermotor yang di terjadi di wilayah hukum Polres Inhu tersebut.

Baca juga: Senam Ceria dan Lomba Mewarnai Guru TK PAUD di Bintan Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian membenarkan penangkapan tersebut. Selain HS, polisi juga mengamankan tersangka berinisial RS berusia 25 tahun dan AR berusia 45 tahun.

Untuk pelaku HS kembali ditangkap di salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor.
RS ini juga merupakan residivis di kasus pencurian motor  dan baru bebas minggu lalu.

"Hasil curiannya disimpan di sebuah rumah wilayah Kelurahan Kampung Dagang. Di rumah tersebut, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit yang sudah dimodifikasi," kata Kompol Teddy kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Karimun Siap Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di GTRA Summit 2023

Teddy menjelaskan, sepeda motor tersebut telah dicat warna ungu, sehingga tak diketahui korban yang merupakan warga Kelurahan Sungai Beringin.

"Jadi tersangka RS ini selama sepekan melakukan pencurian pada 14 TKP. Seluruh lokasi berada di sejumlah kecamatan di Inhu," tutup Kompol Teddy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews