Polsek Kuba Tangkap Dua Maling di Karimun, 10 Lokasi Jadi TKP dalam 3 Bulan

Polsek Kuba Tangkap Dua Maling di Karimun, 10 Lokasi Jadi TKP dalam 3 Bulan

Unit Reskrim Polsek Kundur Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang sangat meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu belakangan.

Karimun, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Kundur Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang sangat meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu belakangan. Kedua pelaku yakni, Iw alias Dika dan Ar alias Sahrul itu telah beraksi di 10 lokasi yang berbeda di Pulau Kundur sejak bulan Juni hingga Agustus 2023.

Penangkapan pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, yakni tersangka Iw ditangkap di kawasan Desa Prayun Kundur Utara, sementara tersangka Ar ditangkap di kawasan Tugu Mak Janda Tanjungbatu, Kundur.

Kanit Reskrim Polsek Kundur Barat Aipda Riyanto mengatakan bahwa dua pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 10 lokasi dengan sasaran berbeda.

Baca juga:  Rakernas ke-IV Peradi di Batam: Bahas RUU Advokat dan Omnibus Law

“Kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencurian dengan berbagai sasaran, mulai dari sepeda motor, pembobolan rumah dan toko, hingga besi gorong-gorong,” kata Kanit Riyanto, Kamis (24/8/2023).

Dari kedua tersangka, pihak kepolisian Sektor Kundur Barat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian yang dilakukan sebelumnya. Diantaranya 3 unit sepeda motor, 13 keping besi gorong-gorong, 61 lembar voucher isi ulang paket internet, sejumlah aksesoris handphone.

“Pelaku masih melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kanit.

Baca juga:  Lowongan Kerja: PT Matahari Department Store Tbk Mencari Supervisor di Batam

Pelaku yang kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Kuba, keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana, atas tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews