Bulan Depan Pemprov Kepri Akan Buka Seleksi Penerimaan 748 Tenaga Guru
Penyerahan SK guru PPPK di Kepulauan Riau
Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana untuk membuka kembali seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan September 2024 mendatang.
Kepastian ini diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Trisya Isabella, dalam pernyataannya hari ini.
Dalam pengumumannya, Yeni Trisya Isabella menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuota sebanyak 795 formasi untuk penerimaan PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca juga : Lowongan Kerja Asisten Juru Masak dan Operator Welder & Grinder di PT EBI
Dari jumlah tersebut, terdapat 748 formasi untuk tenaga pendidik atau guru, sementara sisanya sebanyak 47 formasi untuk tenaga kesehatan.
"Dengan kuota formasi yang telah kita terima, rencananya seleksi penerimaan PPPK akan dilaksanakan pada bulan September 2024," ungkap Yeni kepada media pada Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut, Yeni menjelaskan bahwa seleksi penerimaan PPPK akan dibuka melalui dua jalur. Jalur pertama akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang telah mengabdi sebelumnya. Sementara jalur kedua akan dibuka secara umum sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.
Baca juga : Siap-siap Mulai 17 September: Tanjungpinang Siap Rekrut 715 Pegawai PPPK
Yeni juga menegaskan bahwa tahun ini, fokus penerimaan PPPK masih akan diarahkan pada formasi guru dan tenaga kesehatan, sejalan dengan pola tahun-tahun sebelumnya.
Namun, Yeni berharap agar tidak ada perubahan signifikan dalam rencana ini, sehingga pelaksanaan seleksi dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan pengumuman ini, para tenaga honorer dan calon pegawai yang berminat untuk menjadi bagian dari aparatur pemerintah di Provinsi Kepri diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK yang direncanakan akan dilaksanakan pada September 2024 mendatang.
Komentar Via Facebook :