Tiga Tersangka Penambangan Ilegal Ditangkap di Batang Lubuh Rohul

Tiga Tersangka Penambangan Ilegal Ditangkap di Batang Lubuh Rohul

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH (ist)

Rohul, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal Polresta Rohul berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di Batang Lubuh. Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/8/2023) yang lalu.

Para tersangka ditangkap saat mereka sedang melakukan aktivitas penambangan kerikil berpasir alami di aliran Sungai Batang Lubuh, tepatnya di Desa Nogori Kumu, Kecamatan Rambahhilir.

AKBP Budi Setiyono, SIK MH, Kapolres Rohul, mengkonfirmasi penangkapan ketiga tersangka tersebut pada Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Menikmati Keindahan Senja di Padang, Sumatra Barat: 6 Spot Terbaik yang Patut Dikunjungi

Dari penjelasan Kapolres, tersangka pertama yang ditangkap memiliki inisial KA dan berusia 35 tahun. KA bekerja sebagai operator alat berat jenis ekskavator. Selanjutnya, ada tersangka HE yang berusia 39 tahun, yang ternyata adalah pemilik kuari. Dan yang ketiga adalah tersangka berinisial AL yang berusia 48 tahun dan mengaku sebagai pemilik kuari.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu pc 200 berwarna kuning. Selain itu, juga diamankan dua kantong plastik yang berisi kerikil berpasir alami.

Baca juga: Polres Rohil Riau Amankan Tujuh Ton Kayu Olahan Berbagai Jenis Tanpa Izin

"Dari kejadian ini, terdapat dugaan bahwa para tersangka melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP)," ungkap Kapolres.

Berdasarkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara No. 03 Tahun 2020 Pasal 158 yang mengatur tentang tindakan penambangan tanpa IUP. Tindakan ini dapat dikenai hukuman penjara dengan maksimal 5 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews