39 Dispensasi Nikah Anak Usia Muda Diberikan di Tanjungpinang dan Bintan hingga Pertengahan 2023

39 Dispensasi Nikah Anak Usia Muda Diberikan di Tanjungpinang dan Bintan hingga Pertengahan 2023

Mukhsin Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (Foto: Asrl) 

Tanjungpinang, Batamnews - Pengadilan Agama di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan telah memberikan sebanyak 39 dispensasi nikah kepada anak-anak usia muda hingga pertengahan tahun 2023. Dispensasi nikah ini diberikan dalam kasus-kasus tertentu yang telah dipertimbangkan dengan seksama.

Mukhsin, seorang Panitera muda hukum Pengadilan Agama, menjelaskan bahwa sejak awal tahun hingga tanggal 8 Juli 2023, telah ada 39 dispensasi nikah yang diberikan kepada pasangan anak usia muda di wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. "Ini mencakup di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan," ujarnya saat wawancara pada hari Senin (31/07/2023).

Baca juga : Polsek KKP Batam Gagalkan Pengiriman Dua Wanita Calon Pekerja Club Malam di Singapura

Namun, Mukhsin menekankan bahwa dispensasi nikah tidak dapat diberikan secara sembarangan dan harus melalui proses di Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Agama. "Mereka harus ke KUA terlebih dahulu, baru nanti dari KUA melempar ke kami untuk diberikan dispensasi nikahnya," tambahnya.

Pemberian dispensasi nikah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi darurat atau urgensi yang melekat pada kasus tersebut. Jika kondisi darurat tidak dapat dipenuhi, maka Pengadilan Agama memiliki hak untuk menunda waktu pernikahan hingga pasangan mencapai usia yang cukup, yaitu berumur 19 tahun sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Jika pasangan yang mengajukan dispensasi nikah telah melakukan tindakan yang tidak wajar, seperti hubungan suami istri hingga hamil, maka kami akan mengeluarkan dispensasi nikah untuk menyelamatkan status anak dari pasangan tersebut," terang Mukhsin.

Baca juga : Krisis Air Bersih Berkepanjangan di Batam, Warga Meradang dan Tuntut Ganti Rugi

Dia juga menegaskan bahwa pemberian dispensasi nikah bertujuan untuk melindungi status anak dari pasangan yang terlibat dalam hubungan suami istri hingga hamil. Oleh karena itu, pengawasan yang cermat dari orangtua terhadap anak-anaknya, terutama dalam hal pergaulan, dianggap sangatlah penting.

"Meskipun tidak semua dispensasi yang kami berikan disebabkan oleh kasus-kasus yang tidak wajar, penting bagi orang tua untuk memahami tentang batas umur pernikahan dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka," tambahnya.

Dengan penekanan pada batas umur pernikahan dan peran pengawasan orangtua, diharapkan kasus-kasus yang tidak wajar terkait dispensasi nikah dapat dicegah di masa mendatang. Pengadilan Agama berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan anak-anak yang terlibat dalam pernikahan di usia muda.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews