Janda Muda di Batam Nekat Jual Anak Kandung Usia 6 Bulan Seharga Rp 11 Juta

Janda Muda di Batam Nekat Jual Anak Kandung Usia 6 Bulan Seharga Rp 11 Juta

Janda muda di Batam tersangka penjual anak kandung ditangkap polisi. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Seorang ibu muda di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial AMH (17) diamankan Satreskrim Polresta Barelang usai menjual anak kandungnya yang masih berusia enam bulan. Peristiwa tersebut terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari nenek korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku tega menjual anak kandungnya dengan harga Rp 11 juta, ia menjual anak kandungnya bersama pacarnya yakni IR (19).

"Dia (AMH) berperan sebagai penjual bayinya sendiri, ia dibantu oleh pacarnya yakni IR," ujar Hartono, Senin (31/7/2023).

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/7/2023) lalu. Nenek korban, YT, tak melihat AMH dan cucunya ketika pulang ke rumah yang berada di wilayah Perumahan PKJ, Kecamatan Bengkong, Batam.

Baca juga: Cen Sui Lan: BUMDes Tak Hanya Soal Keuntungan, Tapi Juga Kesejahteraan Masyarakat

Saat itu, YT mulai mencari keduanya, berbagai cara pun dilakukan termasuk menghubungi rekan-rekan AMH. Namun hal tersebut pun tak membuahkan hasil.

"Pelaku dan korban ini tinggal sama neneknya, saat neneknya pulang kerja pelaku dan korban suda tak ada dirumahnya," kata dia.

Ditambahkan oleh Hartono, nenek korban pun melakukan pengecekan menggunakan CCTV di rumah tersebut. Terlihat bahwa AMH bersama anaknya pergi meninggalkan rumah bersama IR yang merupakan pacarnya. Hal tersebut pun membuat nenek korban membuat laporan kepolisian ke Polsek Bengkong dengan laporan orang pergi meninggalkan rumah.

"Mereka dilaporkan ke Polsek Bengkong, tapi laporan itu terkait orang pergi meninggalkan rumah," sebutnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Membongkar Jaringan Mafia IMEI Ilegal, Petugas BC dan Kemenperin Terlibat

Setelah menggunakan beberapa cara, akhirnya AMH pun berhasil ditemukan saat berada di  tempat persembunyiannya yakni daerah Citra Kota Mas. Nenek korban menggunakan mantan suami AMH untuk menjebaknya agar mau bertemu.

"Nenek korban ini dah kebingungan, ia menggunakan mantan suami AMH untuk menjebak agar AMH mau bertemu, mereka pun bertemu di Indomaret Citra Kota Mas," terangnya.

Sementara, saat bertemu, AMH mengaku bahwa korban yang merupakan anak kandungnya sudah di adopsi oleh orang lain. Hal tersebut pun membuat neneknya geram dan membawa AMH pergi ke Polresta Barelang.

Saat diinterogasi, AMH mengaku bahwa bayi tersebut dijual bersama pacarnya yakni IR ke salah seorang yang baru saja dikenalnya dari Media Sosial (Facebook) yakni BU.

"Ini AMH bersama IRG menjual korban kepada BU, mereka bertemu di Sunbread Simpang NATO, Kecamatan Sagulung," bebernya.

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas pun bergegas memburu pelaku BU hingga ke Kota Medan. Saat diamankan, Ia (BU) mengakui bahwa membeli bayi tersebut dan akan diberikan kepada seorang wanita lainnya bernama HA dan SM. BU pun menerima uang dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp 15,5 juta.

"BU ini ternyata juga disuruh oleh seorang wanita yang dikenalnya dengan nama SM, lalu disuruh memberikan bayi tersebut kepada seorang wanita yang dikenalnya dengan nama HA," sebutnya.

Kendati demikian, Hartono menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penjualan bayi tersebut. Sedangkan korban, sudah berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian.

"Bayinya sudah ditemukan, kita belum bisa menjelaskan lebih rinci, masih kita buru pelaku-pelaku lainnya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews