Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Peran Menteri Airlangga Hartarto dalam Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Peran Menteri Airlangga Hartarto dalam Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana

Jakarta, Batamnews - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah menginvestigasi peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam kasus kelangkaan minyak goreng (migor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan bagi masyarakat. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya memanggil Airlangga sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit, termasuk minyak goreng, selama periode Januari 2022 hingga April 2022.

Baca juga : KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi dan 4 Lainnya Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Kasus ini diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dan telah berujung pada putusan hukuman penjara bagi lima terdakwa dengan rentang waktu 5 hingga 8 tahun. 

Para terdakwa tersebut termasuk mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas.

Meskipun staf khusus Menko Airlangga Hartarto, Lin Chen Wei, juga terlibat dalam kasus ini, namun selama proses penyidikan dan persidangan, belum ada pemeriksaan terhadap Airlangga sendiri.

Baca juga : Sidang Tuntutan WN Singapura Terdakwa Pelanggaran Keimigrasian di Batam Dibacakan Rabu 26 Juli

Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi oleh Jampidsus selama 12 jam, di mana dia menjawab 46 pertanyaan terkait perannya dalam upaya penanggulangan kelangkaan minyak goreng. Menurut Kuntadi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami tindakan-tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mengatasi masalah kelangkaan tersebut.

Kuntadi menegaskan bahwa pemanggilan Airlangga sebagai saksi merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan. Jampidsus juga masih menyelidiki peran tiga perusahaan dalam kasus ini, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, guna menentukan apakah perusahaan-perusahaan tersebut juga ikut bertanggung jawab atas kerugian negara atau adanya penerimaan uang dari negara terkait kasus ini.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan Kuntadi menekankan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan apakah Airlangga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut atau tidak. Proses penyelidikan dan persidangan akan terus berjalan untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews