"Over Stay" Menjadi Perhatian Khusus Imigrasi Batam

 "Over Stay" Menjadi Perhatian Khusus Imigrasi Batam

Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Rafli. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Melebihi izin tinggal atau over stay, kerap dilanggar Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia, terutama di Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini menjadi perhatian khusus Imigrasi Batam. Warga Negara Asing (WNA) di Batam atau yang dikenal dengan expatriat jumlah mencapai tibuan orang.

Hari ini, Rabu (13/1/2016) Imigrasi Kelas I Khusus Batam menangkap 15 orang Warga Negara India yang melanggar izin tinggal hingga tiga bulan. Warga India tersebut ditangkap ditiga perumahan yang berbeda.

"Mereka melanggar izin tinggal yang tercantum 11 Oktober 2015 yang lalu," ujar Kabid Wasdakim Imigrasi Kelas I Khusus Batam Rafli pada wartawan, Rabu (13/1/2016) sore.

Ternyata, dari 15 orang Warga Negara India tersebut, pihak Imigrasi hanya menemukan 12 paspor. Sementara, tiga orang tidak memiliki paspor.

"Masih ada 3 paspor yang belum kita dapat, dan masih dalam penyelidikan," kata Rafli.

Saat ini pihak Imigrasi masih melakukan pengembangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal atau over stay. Pelanggaran izin tinggal memang menjadi masalah serius yang dihadapi Imigrasi Batam.

"Pelanggaran keimigrasiannya berbeda-beda, yang paling banyak yakni over stay, melebihi waktu visa kunjungan," ujar Rafli beberapa waktu lalu.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews