[BREAKING NEWS] Wardiaman Kalah di Sidang Praperadilan

[BREAKING NEWS] Wardiaman Kalah di Sidang Praperadilan

Tersangka Wardiaman Zebua. (foto: ist/facebook)

Indrawan


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hakim tunggal Syahrial Alamsyah akhirnya menolak praperadilan Wardiaman yang menggugat penyidik kepolisian Polresta Barelang, Rabu (13/1/2016). Pihak Polresta Barelang menang.

Sidang sudah berlangsung selama sepekan. Wardiaman menggugat pihak kepolisian setelah tidak terima dengan status tersangka dan proses penanganan kasus yang melibatkan dirinya.

Wardiaman merupakan tersangka kasus pembunuhan Dian Milenia, siswi SMAN 1 Batam. Dian Milenia ditemukan pada September tahun 2015 di hutan Sei Ladi, Batam, Kepulauan Riau, dengan kondisi mengenaskan.

Selain dibunuh, Dian Milenia juga diduga diperkosa pelaku kejahatan. Polisi lantas menangkap Wardiaman sekitar sebulan kemudian di Perumahan Taman Pesona Indah Tanjunguncang, Batuaji. Ia ditangkap di rumahnya.

Dalam perjalanannya, Wardiaman tak mengaku membunuh. Hanya saja ia pernah mengungkapkan bertemu dengan seorang wanita di Sei Ladi pada hari kejadian.

(edo)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :