Enam Orang Terjaring Pengrebekan Narkoba di Lingga, Termasuk Kepala Desa dan Anggota Polri

Enam Orang Terjaring Pengrebekan Narkoba di Lingga, Termasuk Kepala Desa dan Anggota Polri

Polres Lingga mengamankan enam pemakai sabu dalam sebuah penggerebekan, diantaranya kepala desa dan oknum polisi (ilustrasi)

Lingga, Batamnews - Polisi berhasil mengamankan enam orang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang diduga sebagai pengguna sabu-sabu. Dalam pengrebekan yang dilakukan pada Selasa (18/7/2023), beberapa pihak terjaring, di antaranya seorang Kepala Desa dan seorang anggota Polri.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah TI (laki-laki, 44 tahun, wiraswasta), MRT (laki-laki, 47 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS)), TR (laki-laki, 49 tahun, Kepala Desa), TRs (perempuan, 43 tahun, tidak bekerja), Ro (perempuan, 42 tahun, pengurus rumah tangga), dan Brigadir MA (anggota Polri).

Baca juga:  Tahanan Kabur dari LP Solok Terlibat Pencurian Sepeda Motor di Kundur Karimun

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba dari masyarakat sekitar pukul 14.15 WIB. 

"Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Fadli pada Sabtu (22/7/2023).

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan cepat dan melaksanakan penggerebekan pada pukul 15.00 WIB di rumah MRT yang terletak di ds. Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Baca juga: Kebakaran Hebat di Pasar Getah Rohil, 30 Rumah Hangus Terbakar 

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap TI dan MRT. Setelah dilakukan penggeledahan pada rumah dan pakaian para terduga pelaku, beberapa alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba ditemukan. 

Kemudian, petugas berhasil mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap empat terduga pelaku lainnya, yaitu TR, TRs, Ro, dan Brigadir MA.

"Hasil uji urine terhadap keenam terduga pelaku menunjukkan adanya amfetamin dalam tubuh mereka, menguatkan dugaan atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh kelompok ini," tambah Fadli.

Baca juga: Tragis! Berawal dari Kenalan MiChat, Pria Berinisial MH Tewas Dianiaya oleh Dua Bersaudara

Dalam proses penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Barang yang disita, plastik sedotan berwarna putih, satu kaca pyrex bening, satu bungkus plastik bening, satu korek api mancis berwarna biru, satu alat hisap botol merek Lasegar, serta tiga unit handphone.

Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews