Penanganan Ternak Ilegal di Bintan: Balai Karantina Pertanian Ambil Sampel Darah 51 Ekor Hewan untuk Cegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Penanganan Ternak Ilegal di Bintan: Balai Karantina Pertanian Ambil Sampel Darah 51 Ekor Hewan untuk Cegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Hewan ternak (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah melakukan tindakan untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dapat menular pada hewan ternak. Sebanyak 51 ekor hewan ternak asal Riau telah masuk secara ilegal ke Pulau Bintan, dan hal ini menjadi perhatian serius bagi otoritas karantina.

Drh Purwanto, Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, menyatakan bahwa hewan ternak tersebut terdiri dari 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing. Untuk mencegah penyebaran penyakit, Balai Karantina telah mengambil sampel darah dari hewan-hewan tersebut untuk pengujian laboratorium menggunakan metode PCR dan untuk penyakit Brucellosis.

Baca juga : Optimalkan Disiplin ASN di Kabupaten Bintan: Bupati Roby Kurniawan Bertindak sebagai Pembina Apel Pagi

Tindakan karantina telah dilakukan dengan memindahkan hewan-hewan tersebut ke kandang peternak dan pemiliknya di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Di sana, kandang dan hewan telah disinfeksi, dan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina juga telah dilakukan.

Pihak Balai Karantina juga berkoordinasi dengan Satgas PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) untuk memulangkan hewan ternak ilegal ini ke daerah asal, yaitu di Pelalawan, Provinsi Riau. Jika dalam batas waktu yang ditentukan hewan-hewan tersebut tidak dapat dikembalikan ke daerah asalnya, maka akan dilakukan pemusnahan.

Penting bagi peternak dan pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam melintaskan hewan ternak, mengingat Pulau Bintan saat ini masih bebas dari penyakit PMK dan Brucellosis. Di sisi lain, Pelalawan, Provinsi Riau, masih dikategorikan sebagai zona merah wabah PMK.

Baca juga : Desakan Berbagai Kalangan Berbuah Hasil, PT Pelindo Tunda Kenaikan Tarif Masuk Pelabuhan Sribintan Pura

Peristiwa penangkapan terhadap 51 ekor sapi dan kambing ilegal dari Pelalawan dilakukan oleh Sat Polairud Polres Bintan di perairan sekitar pada Kamis (20/7). Hewan-hewan ternak tersebut diamankan karena diangkut menggunakan kapal motor tanpa dilengkapi dokumen karantina pertanian.

Dengan adanya tindakan karantina yang telah diambil oleh Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, diharapkan dapat mencegah penyebaran PMK dan Brucellosis di Pulau Bintan. Kerjasama dari semua pihak, termasuk peternak dan pedagang, sangat penting untuk menjaga kesehatan hewan ternak dan menghindari potensi wabah penyakit yang dapat merugikan peternakan dan masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews