Begini Isi Replik Kuasa Hukum Tersangka Wardiaman

Begini Isi Replik Kuasa Hukum Tersangka Wardiaman

Suasana sidang gugatan praperadilan di PN Batam hari ini. (Foto: Edo/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang gugatan praperadilan Wardiaman berlangsung dengan agenda replik atau tanggapan atas jawaban pihak kepolisian atau termohon, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/1/2016).

Sidang dipimpin hakim tunggal Syahrial Alamsyah Harahap. 

Usai sidang digelar, kuasa hukum Wardiaman, Wardaniman membacakan replik atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

"Agar semua bisa tahu dan didengar oleh yang hadir pada sidang praperadilan ini, karena terbuka untuk umum," ujar Wardaniman Larosa.

Usai diizinkan hakim, replik dibacakan bergantian. Utusan Sarumaha membacakan replik terlebih dahulu.

Utusan Sarumaha meminta hakim menolak jawaban pihak kepolisian yang dinilai mengada-ngada dalam menangani kasus tersebut.

"Menuntut untuk ketegasan dalam hukum, tidak menyimpang dalam penyelidikan," ujar Utusan.

Utusan menilai penahanan Wardiaman tidak sah. 

“Juga barang bukti yang yang kami anggap tidak sah," kata dia.

Utusan juga mengatakan, Wardiaman korban salah tangkap.

"Tidak adanya membahas bukti, seperti tes DNA yang tidak berani diungkapkan," cetus Utusan Sarumaha.

Selain itu Utusan menilai tidak ada surat penangkapan pada saat penangkapan 21 Oktober 2015 lalu.

"Hanya didasarkan perintah tugas, tidak memenuhi sarat nama pemohon, tidak menyebutkan tempat dimana diperiksa," ujar Wardaniman Larosa giliran membacakan.

Kemudian pada 30 Oktober 2015, yang menangkap pemohon dikediaman juga tidak melalui surat perintah,  kemudian langsung status ditetapkan tersangka.

Dalam penggeledahan, termohon juga tidak memiliki izin dari ketua Pengadilan, karena setelah dilakukan penggeledahan baru diserahkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Penggeledahan dahulu, baru surat izin dari ketua pengadilan batam," terang Wardaniman

"Apakah masih ada yang ingin disampaikan, silahkan," tanya Syahrial Alamsyah Harahap, usai pembacaan replik.

Persidangan kemudian esok hari, Jumat (8/1/2015) pukul 09.30 WIB, dengan agenda Duplik dari pihak termohon.

"Diharapkan besok tidak ada yang terlambat dan tepat waktu," Kata Syahrial sebelum mengetuk palu menutup persidangan.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews