Tiga Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Hp

Tiga Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Hp

Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ist)

Batamnews.co.id - Mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan ponsel pintar. Dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang untuk mengecek saldo mereka.

Cara pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Selain itu, pengecekan saldo juga bisa dilakukan melalui situs resmi dan SMS.

Manfaat dari pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah memungkinkan peserta untuk mengetahui saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Saldo ini bisa diambil saat peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun.

Berikut ini tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di hp yang dapat Anda pilih:

  1. Aplikasi JMO: Untuk menggunakan JMO, Anda perlu mengunduh aplikasi ini di App Store atau Google Play Store. Setelah mengunduh, lakukan registrasi menggunakan data kepesertaan Anda. Dalam aplikasi, pilih 'Jaminan Hari Tua', klik 'Cek Saldo', pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Anda, dan saldo JHT Anda akan ditampilkan.

  2. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Sebelum melakukan pengecekan saldo JHT melalui situs resmi, peserta diharuskan memiliki akun di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika belum, buat akun dan lakukan registrasi menggunakan data kepesertaan Anda. Setelah login, pilih 'Cek Saldo JHT' dan saldo JHT Anda akan ditampilkan.

  3. SMS: Kirim SMS ke 2757 dengan format Daftar (spasi) SALDO#nomor KTP#tanggal lahir dengan format DD-MM-YYYY#nomor peserta#email. Setelah menerima informasi bahwa peserta sudah terdaftar, kirim SMS lagi ke 2757 dengan format SALDO (spasi) nomor peserta. BPJS Ketenagakerjaan akan menginformasikan saldo JHT peserta.

Mudahnya pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu peserta dalam merencanakan penggunaan dana JHT mereka, baik untuk kebutuhan saat terkena PHK atau sebagai dana pensiun. Semoga informasi ini membantu!


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews