Dirasuki Api Cemburu, Wanita Muda Diamankan Polisi Lakukan Penganiayaan di Dumai

Dirasuki Api Cemburu, Wanita Muda Diamankan Polisi Lakukan Penganiayaan di Dumai

FY (19) seorang wanita muda di Dumai ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan. (Foto: ist)

Dumai, Batamnews - Seorang wanita berusia 19 tahun dengan inisial FY, diduga dirasuki rasa cemburu buta yang berujung pada tindakan kekerasan. FY diduga memukul kepala sebelah kanan korban, yang kita sebut sebagai Bunga.

Peristiwa pemukulan yang menggemparkan itu terjadi pada Selasa (16/5/2023), di bawah Jembatan TPI, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota. Pemukulan tersebut mengenai bagian kepala sebelah kiri Bunga, menyebabkan korban terjatuh dengan keras ke aspal.

Situasi semakin mencekam ketika FY sepertinya dalam keadaan kerasukan emosi, kemudian diduga memukul kening sebelah kanan Bunga. Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami bengkak kebiruan di pelipis mata dan memar merah pada tulang pipi dan dahi sebelah kanan. Bahkan, bengkak juga terjadi pada rahang bawah sebelah kanan Bunga.

Baca juga: Polisi Datangi Sejumlah Lokasi Selidiki Isu Jual Beli Sie Jie di Karimun

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi membenar peristiwa tersebut, Senin (24/7/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian ini, yang berawal ketika FY dan Bunga bertemu di bawah Jembatan TPI, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. FY mempertanyakan hubungan Bunga dengan suaminya yang sering berinteraksi dengan korban.

"Korban ingin meluruskan kesalahfahaman yang terjadi dengan FY. Bahwa, suami FY yang sering menyapanya korban. Suami FY membenarkan itu. Ntah, apa yang membuat FY marah, korban langsung dipukul pada bagian kepala sebelah kiri. Dan terjatuh ke aspal," tutur Kasatreskrim menjelaskan.

Baca juga: Wanita Cantik di Pekanbaru Gelapkan Uang Hotel Mutiara Merdeka Senilai Rp 332 Juta

Kasat Reskrim menambahkan bahwa diduga FY juga memukul kening sebelah kanan korban, yang berakibat pada bengkak kebiruan di pelipis mata, memar kemerahan pada tulang pipi dan dahi sebelah kanan, serta bengkak pada rahang bawah sebelah kanan.

"Kita amankan FY di kediamannya, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Diduga motif pelaku melakukan itu karena cemburu," ujarnya

FY (19) telah diamankan oleh Polres Dumai pada Jumat (21/7/2023), atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (TPP). Motif di balik tindakan brutal ini diduga karena cemburu yang menguasai pikiran FY.

Atas perbuatannya, FY dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan dapat menghadapi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews