Investasi Bodong Modus Materai di Kantor Pos dengan Kerugian 3 Milyar Dihentikan dengan Restorative Justice di Tanjungpinang

Investasi Bodong Modus Materai di Kantor Pos dengan Kerugian 3 Milyar Dihentikan dengan Restorative Justice di Tanjungpinang

ilustrasi AI Investasi bodong

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Penanganan kasus dugaan investasi bodong berkedok pembelian materai Kantor Pos dihentikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang. Kasus ini melibatkan seorang pegawai agen Kantor Pos berinisial YN sebagai terduga pelaku.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini berdasarkan perjanjian damai antara pihak pelapor dan terlapor, yang mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3 Miliar.

Baca juga : Video Mesum Berdurasi 12 Detik: Viral di Konawe, Sulawesi Utara, Identitas Wanita Diduga Berinisial AAK 

"Iya, kasus sudah diselesaikan secara RJ di luar pengadilan, berdasarkan perjanjian damai antara korban dan terlapor," ungkap Iptu Giofany.

Lebih lanjut, Iptu Giofany menegaskan bahwa pelapor tidak mencabut laporan terhadap terlapor, tetapi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui mekanisme RJ.

"Permasalahan ini diselesaikan melalui RJ, bukan dengan mencabut laporan, melainkan mereka (terlapor dan pelapor) sepakat untuk berdamai," jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang telah menerima laporan terkait dugaan investasi bodong dengan modus pembelian materai Kantor Pos. Terduga pelaku, YN, diduga menggunakan modus serupa dengan investasi bodong berkedok arisan online. Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai pembelian materai.

Baca juga : Hakim Vonis Mantan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda: 6 Bulan Kurungan dan 10 Bulan Rehabilitasi

Modus ini beroperasi dengan cara para korban menyetor sejumlah uang kepada terduga pelaku, dan nantinya dijanjikan keuntungan atas pembelian materai. Namun, setelah mencapai puncaknya, pembayaran keuntungan tidak dilakukan oleh terduga pelaku.

"Para korban ini ditawari keuntungan lebih besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, ketika mencapai puncaknya, pembayaran keuntungan tidak dilakukan," ungkap Kasat Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki, pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Perkara ini melibatkan puluhan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp. 3 Miliar lebih. Namun, berkat penyelesaian secara damai atau Restorative Justice di Mapolresta Tanjungpinang, kasus ini telah mencapai titik akhir penanganan oleh pihak berwenang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :