Bawa Senjata Tajam, Pria 51 Tahun Mengamuk Lukai Dua Warga di Perawang Siak

Bawa Senjata Tajam, Pria 51 Tahun Mengamuk Lukai Dua Warga di Perawang Siak

Pelaku ESH (51) diamankan pihak kepolisian. (Foto: ist)

Siak, Batamnews - Seorang pria berusia 51 tahun mengamuk di Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tepatnya di kedai Halawa, pelaku bernama ESH membawa senjata tajam. Sempat terjadi perkelahian saat kejadian itu. ESH berusaha menikam ke arah badan korban BIJL (23). Secara reflek korban menangkis senjata tajam tersebut, sehingga mengenai tangan remaja ini.

Tidak sampai situ, peristiwa yang terjadi Senin (17/7/2023) tersebut, pelaku seperti kesurupan dan melukai warga bernama TZ. TZ mengalami luka pada lengannya. Akibat perbuatannya, pelaku ESH menangkap Polisi.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan kejadian tersebut, Rabu (19/7/2023).

Baca juga: Perkebunan Riau: Harga Pinang Kering Turun Menjadi Rp5.960/kg, Kelapa Butiran juga Alami Penurunan!

Dikatakan Kapolsek, pelaku ESH sudah ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, Senin (17/7/2023). Ia ditangkap karena sudah melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek menjelaskan, korban seorang remaja berinisial BIJL (23) warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Kemudian, korban TZ lainnya berusia 36 tahun, warga Jalan Raya KM 5 Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan Kapolsek, penganiayaan bermula ketika pelaku datang ke warung korban BIJL dan membeli rokok. Pelaku duduk sambil merokok di warung tersebut.

Baca juga: Antisipasi Barang Ilegal, Satpolairud Polres Lingga Tingkatkan Keamanan di Pelabuhan Jagoh

Tidak berapa lama, korban melihat pelaku beradu argumen dengan seorang pengunjung warung lainnya. Susana saat itu memanas. Korban berusaha melerai, dengan harapan tidak berkelahi.

"Justru pelaku berusaha menyerang korban yang hendak melerai. Pelaku menyerang korban dengan sebilah pisau mengarah ke badan. Untung korban sempat menangkis tikaman pelaku hingga serangan pelaku hanya melukai tangan korban," jelas Kapolsek.

Dari penuturan Kapolsek, pelaku kemudian menyerang pengunjung warung lainnya dengan sebilah pisau hingga melukai lengan korban lainnya.

"Atas perbuatan pelaku menerapkan dugaan Tindak pidana Penganyayaan ayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 1 KUHP," sebut Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews