Sidang Praperadilan Wardiaman

Terungkap! Wardiaman Diduga Tak Hanya Membunuh tapi Juga Memperkosa

Terungkap! Wardiaman Diduga Tak Hanya Membunuh tapi Juga Memperkosa

Tersangka Wardiaman. (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dalam kesimpualan kuasa hukum Polresta Barelang menyatatakan Wardiaman tidak saja telah membunuh Dian Milenia Trisna Afiefa (16), namun juga telah memperkosa siswi SMA Negeri 1 Batam.

“Dugaan telah menghilangkan nyawa seseorang dan juga telah menyetubuhinya, dengan bukti permulaan yang cukup dan saksi-saksi. Termohon telah menyelidiki, meminta keterangan dari saksi, dan pelaku, yang mengarah kepada tersangka (Wardiaman),” ujar Aiptu Sonni Herry Santoso, kuasa hukum Polresta Barelang, saat membacakan kesimpulan dari gugatan praperadilan Wardiaman terhadap institusi kepolisian di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/1/2016).

Sonny menambahkan, tudingan pihak Pemohon terhadap penyidik kepolisian tidak berdasar.

“Karena tindakan yang dilakukan (penyidik) sudah sesuai dengan fakta hukum,” ucap Sonny.

Menurut Sonny, penangkapan adalah untuk melakukan sebuah penyelidikan, dengan bukti permulaan yang cukup, begitu juga dengan penggeledahan.

"Penangkapan suatu pengekangan, guna untuk penyelidikan, dengan bukti permulaan yang cukup," cetus Sonny.

Sedangkan dalam menetapkan seorang menjadi tersangka, kata dia, semua juga telah sesuai prosedur hukum, setelah mengumpulkan bukti yang sah, keterangan saksi dan saksi ahli, dan bukti surat.

"Juga penetapan tersangka setelah mendapat keterangan dari terdakwa," kata Aiptu Sonny

Sementara itu, penyidik kepolisian, dalam prosesnya, telah memperlihatkan surat penyelidikan kepada tersangka dan keluarga, yang mencantumkan nama, serta alasan penangkapan, dan pemeriksaan, serta uraian singkat dugaan yang telah dilakukan.

"Termohon berwenang melakukan penahanan atas perintah penyidik untuk dilakukan penyelidikan," ujar Sonny

Penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan pasal 34 ayat 1 KUHPidana, dengan waktu yang mendesak, dengan pasal 33 ayat 5, yang berhak memeriksa halaman rumah, tempat tinggal, kediaman, penginapan, dan tempat yang pernah di tempati.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews