Fakta Terbaru Kasus Pembuangan Bayi di Tanjungpinang: Anak di Bawah Umur Mengaku Ditiduri Sejak Bulan Februari

Fakta Terbaru Kasus Pembuangan Bayi di Tanjungpinang: Anak di Bawah Umur Mengaku Ditiduri Sejak Bulan Februari

Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, MM saat menjenguk bayi malang tersebut

Tanjungpinang, Batamnews - Fakta baru terkait pembuangan bayi di Kota Tanjungpinang mengungkap bahwa pelaku yang merupakan seorang anak di bawah umur telah mulai berbicara dengan penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dari keterangan sementara pelaku bahwa peristiwa yang tak pantas itu terjadi pada bulan Februari 2023, yang mengakibatkan kelahiran seorang bayi laki-laki yang saat ini masih berada di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Remaja putri berusia 15 tahun tersebut mengaku kepada polisi bahwa ayah kandungnya telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya. Saat itu, sang ayah melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sendiri setelah melihat rok anaknya terangkat saat dia sedang tertidur pulas.

Baca juga : Ketua LSM Bersinar Desa Lancang Kuning Dorong Penyuluhan Narkoba dalam Jumat Curhat Polres Bintan

Ayah dari bayi tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya sudah hamil selama empat bulan. "Saat BR sedang tidur, roknya terangkat, dan itulah saat HI, ayah kandungnya, nekat untuk melakukan hubungan intim dengan anaknya. Saat itu, HI, sang ayah, tidak menyadari bahwa anaknya, BR, sudah hamil selama empat bulan," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, BR melahirkan bayi laki-laki tersebut secara mandiri di rumahnya. Namun, bayi itu kemudian dibuang di belakang rumah. Bayi tersebut ditemukan setelah tiga hari berlalu. Pelaku melahirkan bayi pada hari Sabtu, tanggal 8 Juli 2023, dan bayi ditemukan pada tanggal 11 Juli 2023.

Baca juga : Driver Online dan Pangkalan Taksi Batam Sepakati Titik Jemput di Pelabuhan Telagapunggur

Iptu Geofany Humas Polres Tanjungpinang menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan sementara bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini dengan memeriksa para pelaku. Sebelumnya, polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk penemu bayi pertama kali, seorang calon siswa anggota TNI Angkatan Udara berusia 19 tahun dengan inisial Dp, seorang ibu rumah tangga berusia 40 tahun dengan inisial Ir, Ketua RT berusia 55 tahun dengan inisial Sn, serta Ketua RW setempat berusia 50 tahun dengan inisial So.

"Kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Br dan Hi," ungkap Kasie Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, pada Jumat (14/07/2023).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews