Rakor Pencegahan Korupsi Fokus Tematik Pertanahan Dibuka oleh Gubernur Kepri

Rakor Pencegahan Korupsi Fokus Tematik Pertanahan Dibuka oleh Gubernur Kepri

Kepri, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dengan fokus tematik sektor pertanahan yang diadakan di Hotel Aston Pelita Kota Batam pada hari Kamis (13/7). Para narasumber, termasuk perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan paparan materi terkait isu korupsi dalam sektor pertanahan.

Rapat koordinasi ini juga diikuti secara virtual oleh para tamu undangan yang hadir. Gubernur Ansar menekankan pentingnya menjaga dan memastikan aset tanah milik daerah bebas dari masalah hukum. Dia menyoroti perlunya sertifikasi bukti kepemilikan sebagai langkah untuk melindungi aset tersebut.

"Masih terdapat beberapa masalah terkait aset tanah milik daerah, seperti lemahnya penguasaan, belum ditetapkannya batas wilayah, dan kurangnya penegakan hukum. Ke depan, masalah semacam ini harus diantisipasi dan diselesaikan dengan baik," ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar mengapresiasi program Monitoring, Controlling, and Preventing (MCP) yang dilaksanakan oleh KPK. Program ini memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan dan pengelolaan barang milik daerah, termasuk aset tanah. Program ini telah mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Operasi Bersih Lingkungan: Polres Bintan Menargetkan Sejumlah Titik untuk Membersihkan Wilayah

Hasil dari program ini sangat signifikan, di mana pada tahun 2020 terdapat 56 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah tersertifikasi. Angka tersebut meningkat menjadi 196 bidang tanah pada tahun 2021, dan melonjak menjadi 400 bidang tanah pada tahun 2022. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan aplikasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).

Gubernur Ansar menyimpulkan bahwa program BPN tersebut memberikan kemudahan administratif dalam proses sertifikasi tanah milik pemerintah dan juga membantu menyelesaikan berbagai masalah di sektor pertanahan.

"Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menjaga keamanan dan integritas aset tanah milik daerah," tutup Gubernur Ansar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews