Di Rokan Hilir: Suka Ikuti Hawa Nafsunya, Bapak Bejat Dijebloskan ke Penjara
Cabuli anak kandung sendiri, bapak bejat ini dijebloskan ke penjara. Kejadian di Rokan Hilir, Riau (ilustrasi)
Rohil, Batamnews - Seorang pria berusia 44 tahun yang melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya sendiri ditangkap oleh Polres Rokan Hilir.
LA, yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Medan, ditangkap setelah diduga mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Korban, yang merupakan seorang pelajar, harus menghadapi rasa malu akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, LA.
Baca juga: PT BIB Kaji Penerbangan Langsung Batam-Bali, Tawarkan Konektivitas Lebih Baik
Kejadian ini dilaporkan oleh istrinya, L, yang berusia 38 tahun, kepada Polsek Pujud, Polres Rohil pada Senin (10/7/2023).
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, membenarkan informasi ini ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan informasi dari Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, penangkapan dilakukan setelah adik kandung L memberitahukan bahwa perut korban terlihat membesar seperti orang hamil.
Baca juga: WhatsApp Pj Bupati Kampar Diretas, Kadis Kominfo: Jika Menerima Pesannya, Abaikan dan Laporkan
Setelah itu, ibu korban melakukan tes kehamilan menggunakan alat tes kehamilan. Hasilnya menunjukkan bahwa korban benar-benar hamil.
Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Rohil, pada tahun 2017, pelaku pertama kali memaksa korban untuk melakukan hubungan intim di rumah mertua pelapor, yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil.
"Korban mengakui bahwa setiap bulan ayahnya melakukan hubungan intim dengan korban," tambahnya.

Komentar Via Facebook :